JAKARTA
EKOIN.CO – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menemukan bahwa hanya satu dari sepuluh merek beras premium yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu sesuai ketentuan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terhadap 35 kemasan beras yang dibeli pada April 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa dari 10 merek beras premium yang dianalisis, hanya satu merek yang dinyatakan memenuhi persyaratan mutu. “Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Moga, sebanyak 29 dari 35 sampel beras yang diperiksa memiliki nomor pendaftaran dan label sebagai beras premium. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa label tersebut tidak serta-merta mencerminkan kualitas isi kemasan. Salah satu sampel bahkan dikategorikan sebagai beras khusus karena tidak memiliki nomor pendaftaran, sedangkan lima lainnya tidak dapat diidentifikasi kelas mutunya.
Pengawasan dan Sanksi Terhadap Produsen
Pengawasan ini bukanlah yang pertama dilakukan PKTN. Sebelumnya, pada akhir Maret 2025, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk beras yang tersebar di 62 kabupaten dan kota tidak memenuhi ketentuan kuantitas. “30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan,” kata Moga menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan sebelumnya.
Terkait pelanggaran mutu dan kuantitas, Kemendag menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar. Para produsen yang disanksi juga diwajibkan mengikuti pembinaan secara daring oleh Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia pada 17 April 2025.
Moga menambahkan bahwa Kemendag akan memantau efektivitas sanksi tersebut serta memastikan hasil pembinaan diterapkan oleh pelaku usaha dalam waktu 30 hari sejak sanksi ditetapkan. Langkah ini dianggap penting guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam perdagangan beras premium di Indonesia.
Tindak Lanjut dan Komitmen Pengusaha
Sebagai bentuk tanggung jawab, sejumlah pengusaha telah memberikan surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan khususnya barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Tidak hanya itu, para pelaku usaha juga melakukan tera ulang timbangan sebagai bagian dari pengendalian mutu di lingkungan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat menjamin akurasi berat bersih produk beras yang dipasarkan ke masyarakat.
PKTN juga menegaskan pentingnya informasi yang jelas dan akurat pada label kemasan beras. Hal ini untuk melindungi konsumen agar dapat mengetahui kualitas serta asal usul produk yang mereka beli di pasar.
Dalam jangka panjang, Kemendag berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pelabelan dan mutu beras premium. Peningkatan sinergi dengan instansi lain serta pelibatan asosiasi pengusaha penggilingan menjadi bagian dari strategi tersebut.
Langkah ini sejalan dengan agenda nasional untuk menjamin perlindungan konsumen serta mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di sektor pangan. Upaya pembenahan ini diharapkan menciptakan kepercayaan publik terhadap kualitas beras dalam negeri.
Selain itu, Kemendag akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas cakupan pengawasan mutu ke lebih banyak wilayah. Ini termasuk pendataan produsen beras dan distribusinya hingga ke tingkat pedagang eceran.
Evaluasi berkala juga akan dilakukan terhadap efektivitas sanksi dan pembinaan yang telah dijalankan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan lebih lanjut dalam mengatur perdagangan beras premium.
Kemendag pun menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran mutu dan label kemasan produk beras. Saluran pengaduan konsumen dibuka agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.
Sistem informasi yang transparan dan pelabelan yang akurat menjadi dua elemen kunci dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai target tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi pada kemasan sebelum membeli beras premium. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen, diharapkan permintaan terhadap produk bermutu tinggi akan meningkat, mendorong produsen untuk meningkatkan standar mutu mereka.
Ke depan, Kemendag juga merencanakan penambahan parameter pengujian mutu agar dapat mencakup lebih banyak aspek kualitas, termasuk kandungan gizi dan metode pengolahan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan pasar akan produk pangan yang lebih sehat dan transparan.
Sebagai penutup, Kemendag menekankan bahwa pengawasan terhadap produk pangan strategis seperti beras akan terus menjadi prioritas dalam perlindungan konsumen. Proses ini akan berlangsung secara menyeluruh dan konsisten agar dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perbaikan kualitas perdagangan nasional.
Langkah tegas Kementerian Perdagangan dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak patuh menunjukkan upaya serius dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. Diharapkan, tindakan ini bisa memberi efek jera sekaligus dorongan kepada produsen lain untuk meningkatkan kualitas produk mereka.
Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelabelan dan mutu produk sangat dibutuhkan. Saluran komunikasi yang terbuka akan mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi pelanggaran sejak dini.
Sebagai konsumen, penting untuk selalu memperhatikan label dan izin edar produk sebelum membeli. Selain melindungi diri sendiri, tindakan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap praktik perdagangan yang jujur.
Sementara itu, pelaku usaha juga harus memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan pelanggan. Transparansi dan mutu akan menjadi pembeda utama dalam pasar yang semakin kompetitif.
Diharapkan, dengan terus diperkuatnya pengawasan dan pembinaan, mutu beras premium di Indonesia dapat meningkat secara merata. Masyarakat pun akan mendapatkan jaminan kualitas atas produk yang mereka konsumsi setiap hari.(*)