Beban Pembuktian Gratifikasi Rp 10 Juta ke Atas Ada pada Terdakwa, Kata Ahli Pidana di Sidang Zarof
Jakarta Pusat, EKOIN.CO– Ahli hukum pidana Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa beban pembuktian dalam kasus gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor dibedakan berdasarkan nominal uang yang diterima. Pernyataan ini disampaikannya saat ...