Aturan Baru Pajak Digital: Penjual Mobil dan Rumah di Marketplace Kena Pungutan 0,5%
Jakarta, EKOIN.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pungutan pajak digital sebesar 0,5% untuk transaksi besar seperti penjualan mobil dan properti melalui marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ...