Jakarta, Ekoin.co – Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Senin, 7 Juli 2025 di Jalan Merpati Blok B-XII No.5, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya Januari-April 2022 di PN Jakarta Pusat.
Tersangka yang diserahkan terdiri dari Marcella Santoso (MS), Ariyanto, S.H. (AR), dan Dr. Junaedi Saibih (JS) untuk perkara terkait Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.
Penanganan perkara ini dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dan Bukti Diserahkan
Selain itu, dilakukan juga penyerahan tersangka untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara suap/gratifikasi perkara CPO di PN Jakarta Pusat dengan tersangka MS dan AR.
Pasal yang dijerat yaitu Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atas penanganan perkara suap dan gratifikasi tersebut.
Kemudian juga dilimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perintangan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara korupsi ekspor CPO.
Tersangka untuk perkara ini yakni Marcella Santoso, Dr. Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki dengan jeratan Pasal 21 UU 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Marcella Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan hingga 26 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 7 Juli 2025.
Penahanan terhadap Ariyanto dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 26 Juli 2025 berdasarkan surat perintah yang sama.
Penahanan Tian Bahtiar dilakukan di Tahanan Kota Bekasi, Jawa Barat, juga berlaku hingga 26 Juli 2025 sesuai surat perintah yang dikeluarkan.
Junaedi Saibih ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari sejak 7 Juli 2025.
Sedangkan M. Adhiya Muzakki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 26 Juli 2025.
Barang Bukti Disita dari Tersangka
Barang bukti dari Ariyanto yang disita antara lain 2 kapal wisata asing di Marina Ancol.
Selain itu, penyidik menyerahkan 12 mobil, 22 sepeda motor, 20 jam tangan, dan 147 helm.
Barang bukti lainnya adalah 22 sepeda dan uang tunai 1.500 lembar dolar Singapura pecahan 100.
Diserahkan juga 1.000 lembar Euro pecahan 50 dan 2.900 lembar USD pecahan 100.
Selain itu, terdapat 4.000 lembar USD pecahan 100 yang juga menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Dokumen dan barang bukti elektronik lain milik Ariyanto, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar turut dilimpahkan ke penuntut umum.
Persiapan Dakwaan ke Pengadilan
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu dekat.
Selanjutnya, mereka akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan untuk percepatan proses peradilan atas dugaan korupsi ini.
Penyidik berkomitmen untuk memastikan berkas lengkap sebelum pelimpahan ke pengadilan.
Kejagung menekankan penyelesaian kasus ini akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung untuk pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.