EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Suap Ekspor CPO, Marcella dan Ariyanto Resmi Ditahan

Suap Ekspor CPO, Marcella dan Ariyanto Resmi Ditahan

Kejagung menyerahkan lima tersangka kasus suap CPO ke Kejari Jakpus. Barang bukti kapal mewah dan dolar tunai juga ikut dilimpahkan.

Irvan oleh Irvan
7 Juli 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Senin, 7 Juli 2025 di Jalan Merpati Blok B-XII No.5, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya Januari-April 2022 di PN Jakarta Pusat.

Tersangka yang diserahkan terdiri dari Marcella Santoso (MS), Ariyanto, S.H. (AR), dan Dr. Junaedi Saibih (JS) untuk perkara terkait Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

Penanganan perkara ini dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Penahanan dan Bukti Diserahkan

Selain itu, dilakukan juga penyerahan tersangka untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara suap/gratifikasi perkara CPO di PN Jakarta Pusat dengan tersangka MS dan AR.

Pasal yang dijerat yaitu Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atas penanganan perkara suap dan gratifikasi tersebut.

Kemudian juga dilimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perintangan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara korupsi ekspor CPO.

Tersangka untuk perkara ini yakni Marcella Santoso, Dr. Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki dengan jeratan Pasal 21 UU 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Marcella Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan hingga 26 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 7 Juli 2025.

Penahanan terhadap Ariyanto dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 26 Juli 2025 berdasarkan surat perintah yang sama.

Penahanan Tian Bahtiar dilakukan di Tahanan Kota Bekasi, Jawa Barat, juga berlaku hingga 26 Juli 2025 sesuai surat perintah yang dikeluarkan.

Junaedi Saibih ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari sejak 7 Juli 2025.

Sedangkan M. Adhiya Muzakki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 26 Juli 2025.

 

Barang Bukti Disita dari Tersangka

Barang bukti dari Ariyanto yang disita antara lain 2 kapal wisata asing di Marina Ancol.

Selain itu, penyidik menyerahkan 12 mobil, 22 sepeda motor, 20 jam tangan, dan 147 helm.

Barang bukti lainnya adalah 22 sepeda dan uang tunai 1.500 lembar dolar Singapura pecahan 100.

Diserahkan juga 1.000 lembar Euro pecahan 50 dan 2.900 lembar USD pecahan 100.

Selain itu, terdapat 4.000 lembar USD pecahan 100 yang juga menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Dokumen dan barang bukti elektronik lain milik Ariyanto, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar turut dilimpahkan ke penuntut umum.

 

Persiapan Dakwaan ke Pengadilan

Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu dekat.

Selanjutnya, mereka akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan untuk percepatan proses peradilan atas dugaan korupsi ini.

Penyidik berkomitmen untuk memastikan berkas lengkap sebelum pelimpahan ke pengadilan.

Kejagung menekankan penyelesaian kasus ini akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung untuk pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

 

Tags: barang buktiEkspor CPOgratifikasiKejagungpenahanansuap
Post Sebelumnya

Pemkot Bandung Segel Bangunan Gunakan Trotoar

Post Selanjutnya

Brigjen Pol (Purn) Siswandi Rayakan Ultah ke-60 Bersama Istri Tercinta, Reni: Penuh Cinta, Persahabatan, dan Doa

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Brigjen Pol (Purn) Siswandi Rayakan Ultah ke-60 Bersama Istri Tercinta, Reni: Penuh Cinta, Persahabatan, dan Doa

Brigjen Pol (Purn) Siswandi Rayakan Ultah ke-60 Bersama Istri Tercinta, Reni: Penuh Cinta, Persahabatan, dan Doa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.