Bekasi, Ekoin.co – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program nasional bertajuk Jaksa Mandiri Pangan. Acara peresmian berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Agustus 2025, yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Program ini digagas sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan sitaan negara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga memiliki kewajiban memastikan aset negara hasil sitaan dapat memberikan manfaat bagi rakyat. “Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” kata ST Burhanuddin di hadapan tamu undangan.
Langkah Kejaksaan ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan. Kebijakan ini juga diperkuat dengan penyerapan 3 juta ton beras oleh Perum BULOG.
Sinergi antar lembaga turut menjadi bagian penting dari program ini. Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, pemerintah daerah, dan kelompok tani. Dengan kolaborasi tersebut, aset negara yang sebelumnya tidak termanfaatkan diharapkan dapat menjadi sumber produksi pangan yang produktif.
Dukungan Pemerintah dan Mitra Strategis
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, integrasi antara aparat hukum dengan sektor pertanian akan memberikan hasil nyata dalam memperkuat ketahanan pangan. “Kami menyambut baik langkah ini, sebab pertanian membutuhkan lahan produktif dan Kejaksaan telah membuka jalan baru melalui pemanfaatan aset sitaan,” ujarnya.
Direktur Utama Perum BULOG, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menambahkan bahwa program tersebut akan memperkuat sistem logistik pangan nasional. “BULOG siap memastikan hasil produksi dari lahan sitaan ini masuk dalam rantai distribusi yang tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, memastikan ketersediaan pupuk tidak akan menjadi kendala. Ia menyatakan perusahaan siap mendukung kebutuhan pupuk bagi lahan sitaan yang diolah dalam program Jaksa Mandiri Pangan.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menekankan pentingnya program ini sebagai percontohan pengelolaan aset negara yang efektif. Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa setiap langkah akan diawasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Fokus Pengawasan dan Pencegahan Praktik Curang
Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap sektor pangan. Fokus utama pengawasan antara lain pencegahan penimbunan, spekulasi harga, hingga praktik mafia pangan. Selain itu, distribusi beras Bulog dipastikan harus tepat sasaran dan sesuai standar mutu.
Jaksa Agung menegaskan bahwa aparat tidak segan melakukan penindakan terhadap praktik illegal farming maupun alih fungsi lahan tanpa izin. Langkah ini diambil agar distribusi pangan berjalan lancar dan harga di pasaran tetap terkendali.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Turut hadir dalam acara peresmian ini Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, dan kelompok tani. Kehadiran mereka memperlihatkan dukungan lintas sektor terhadap keberhasilan program Jaksa Mandiri Pangan.
Dengan adanya program ini, aset negara yang semula tidak termanfaatkan kini bisa beralih fungsi menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat. Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Melihat arah kebijakan tersebut, sinergi Kejaksaan RI bersama mitra strategis diharapkan mampu menciptakan rantai produksi pangan yang lebih kuat. Lahan-lahan produktif baru akan memberikan tambahan pasokan bahan pangan sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Program ini juga menjadi bukti nyata bahwa aset negara dapat dikelola secara tepat guna. Ke depan, langkah ini diharapkan menjadi model yang bisa diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.
Dengan basis hukum yang kuat, program ini diyakini akan terhindar dari potensi penyalahgunaan. Kejaksaan RI menekankan bahwa prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam pengelolaan aset negara.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan masyarakat bisa melihat manfaat langsung dari peran Kejaksaan, bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung pembangunan nasional.
Jaksa Agung kembali menutup sambutannya dengan menekankan komitmen lembaga yang dipimpinnya. “Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” ujarnya.
Saran yang bisa diberikan bagi keberlanjutan program ini adalah perlunya memperluas cakupan kerja sama dengan sektor swasta agar pengelolaan lahan sitaan lebih maksimal. Keterlibatan investor lokal juga bisa mempercepat produktivitas lahan.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi lahan sitaan perlu diberikan pelatihan pertanian modern. Dengan begitu, hasil yang diperoleh bukan hanya menambah pasokan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemerintah daerah diharapkan turut serta memberikan dukungan kebijakan, misalnya kemudahan perizinan dan bantuan fasilitas irigasi. Dukungan tersebut akan memperlancar pengelolaan lahan sitaan yang kini menjadi sumber pangan.
Program ini juga memerlukan sistem monitoring yang terintegrasi agar distribusi hasil pertanian benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Kejelasan alur distribusi sangat penting untuk menjaga stabilitas harga.
Sebagai kesimpulan, Jaksa Mandiri Pangan merupakan langkah nyata Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan aset sitaan negara untuk ketahanan pangan. Dengan dukungan berbagai pihak, program ini diharapkan mampu memperkuat stok pangan nasional, menciptakan lapangan kerja, sekaligus mendorong tercapainya swasembada pangan. ( * )