Jakarta – EKOIN.CO – Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada tahun 2026, meski target pendapatan negara meningkat drastis. Janji tidak ada pajak baru menjadi inti dari strategi fiskal yang disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025) .
Dalam Rancangan APBN 2026, pendapatan negara ditargetkan naik 9,8 % menjadi Rp 3.147,7 triliun. Sebagian besar berasal dari penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun—tumbuh 13,5 % dari tahun sebelumnya
Pemerintah menekankan strategi reformasi internal ketimbang menambah beban pajak. Peningkatan disasar melalui pemutakhiran Coretax, sinergi antar data, serta penguatan pengawasan, pengawasan intelijen, dan joint-program antar lembaga
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru… padahal pajaknya tetap sama,” tegas Sri Mulyani
Untuk mencapai target itu, pemerintah memperkuat keadilan perpajakan. UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta bebas PPh, sedangkan yang omzetnya di atas hingga Rp 4,8 miliar dikenai PPh final 0,5 % sebagai bentuk pemihakan kepada usaha kecil
Bidang pendidikan dan kesehatan dibebaskan dari pungutan, serta masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenakan PPh
Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem pajak digital agar transaksi daring dan luring mendapatkan perlakuan setara, meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban administrasi pada wajib pajak
Kebijakan ini mencerminkan semangat gotong royong: menjaga penerimaan negara sambil memberikan keringanan kepada yang rentan, serta memperkuat tata kelola fiskal menjadi sinyal bahwa Indonesia siap memenuhi target fiskal melalui efisiensi dan reformasi, bukan beban tambahan. Reuters menyebut, Indonesia memilih memperkuat sistem pajak eksisting untuk mencapai target pendapatan tanpa memperkenalkan pajak baru
Efisiensi Pajak sebagai Inti Reformasi Internal
Berbagai reformasi diarahkan pada aspek administrasi: Coretax, pertukaran data antar lembaga, pengawasan intelijen, serta sistem pajak digital. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan tanpa perubahan tarif atau jenis pajak.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v