PALEMBANG, EKOIN.CO – Sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, oknum TNI yang didakwa menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025). Sidang juga menjadwalkan putusan untuk Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa lain dalam perkara ini.
(Baca Juga : Penembakan Polisi Lampung)
Oditur Militer I-05 Palembang sebelumnya menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati atas kasus vonis pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.
Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Dalam sidang pada Senin (21/7/2025), Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
(Baca Juga : Vonis Hukuman Mati)
“Perbuatan terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dipecat dari TNI,” ujar Darwin di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan semua unsur dakwaan primer terbukti, mulai dari unsur sengaja, perencanaan, hingga merampas nyawa orang lain.
Oditur menilai tidak ada hal yang meringankan, sementara faktor yang memberatkan antara lain mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah Sapta Marga prajurit, merusak disiplin militer, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Penasihat Hukum Serahkan Keputusan Majelis Hakim
Meski menghadapi tuntutan vonis hukuman mati, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tetap optimistis. Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum, Kolonel CHK Amir Welong SH, menyebut pihaknya berpendapat Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
(Baca Juga : Vonis Pengadilan Militer)
“Nanti majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin mereka bijak dalam mengambil keputusan,” kata Amir pada Minggu (10/8/2025).
Menurut Amir, semua fakta telah disampaikan di persidangan, dan kini sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses vonis kepada jalur hukum yang berlaku.
Di luar ruang sidang, suasana tegang terlihat di antara keluarga korban maupun pendukung terdakwa. Beberapa pihak berharap vonis yang dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran bagi prajurit TNI lainnya.
(Baca Juga : Vonis Terdakwa)
Keputusan hakim hari ini akan menjadi babak akhir kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik, mengingat pelakunya adalah aparat militer yang seharusnya menjaga keamanan. Hasil vonis ini juga diperkirakan akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v