Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Informasi ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Perkara tersebut tercatat dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL. Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dalam keterangannya, Hana menegaskan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum karena kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia menyinggung soal hasil audit kerugian keuangan negara yang menurutnya harus berasal dari instansi berwenang.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Praperadilan Nadiem Makarim
Dalam sidang praperadilan ini, hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah atau tidak. Sidang perdana dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 dengan agenda awal mendengarkan permohonan pihak pemohon.
Hana menambahkan, substansi perkara akan dijabarkan lebih lanjut di persidangan. “Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja,” tuturnya.
BACA JUGA: Jampidsus Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Nadiem bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Keempat tersangka lain adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021; Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dugaan Kerugian Negara
Jurist Tan hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Agung. Sedangkan para tersangka lain telah menjalani pemeriksaan intensif sejak awal penyidikan.
Dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai kerugian itu terdiri dari Rp480 miliar akibat Item Software (CDM) serta Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem Makarim di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil disita dan diduga terkait dengan perkara ini.
Selain dokumen, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.