JAKARTA EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah tokoh nasional turut hadir secara langsung untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong.
Salah satu tokoh yang hadir adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tiba di lokasi pada pukul 14.15 WIB.
Anies tampak mengenakan kemeja biru dongker dipadukan dengan celana berwarna krem, dan menyapa sejumlah tokoh yang sudah lebih dahulu hadir di lokasi.
Beberapa tokoh yang disalami oleh Anies antara lain ahli hukum tata negara Refly Harun, analis kebijakan publik Said Didu.
Selain itu hadir pula mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Anies menjelaskan maksud kedatangannya secara langsung ke ruang persidangan Tom Lembong kepada para awak media.
“Siang hari ini saya datang ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi Bapak Tom Lembong,” ujar Anies.
Menurutnya, kehadirannya adalah bagian dari bentuk dukungan dan doa kepada sahabat lamanya.
“Kami datang mendengarkan dan kami mendoakan. Kami yakin, Insya Allah, majelis hakim nanti akan memutus dengan adil, dan objektif serta memberikan kepastian hukum,” sambung Anies.
Kehadiran Figur Publik Jadi Sorotan
Kehadiran para tokoh itu menjadi perhatian di area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hari itu dipadati awak media dan pengunjung.
Sidang pembacaan pleidoi ini menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum yang tengah dijalani oleh Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam impor gula, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah memasuki tahap pembuktian serta pembelaan terdakwa di pengadilan.
Dalam pleidoinya, Tom Lembong dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pribadi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v