• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

10 Oktober 2025
SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

10 Oktober 2025
Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

10 Oktober 2025
Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Kasus korupsi di tubuh Pertamina Patra Niaga buka borok sistem kontrol BUMN. Reformasi total dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang.

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025, 14:13
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
235
A A
0
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif
476
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kasus korupsi yang seret eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025), terungkap bahwa Riva dan sejumlah pejabat lain masih berstatus sebagai karyawan BUMN, meskipun tengah menjadi terdakwa atas dugaan korupsi tata kelola BBM yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji mengonfirmasi status pekerjaan para terdakwa sebelum pembacaan dakwaan oleh jaksa. “Pekerjaan saudara?” tanya Hakim Fajar dalam persidangan yang berlangsung terbuka. Dengan tenang, Riva menjawab, “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN, Yang Mulia.”

RelatedPosts

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Fakta bahwa Riva masih tercatat sebagai pegawai aktif di lingkungan BUMN timbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Dugaan korupsi senilai Rp193,7 triliun yang melibatkan bahan bakar minyak (BBM) seharusnya menjadi alasan kuat untuk menonaktifkan para terdakwa dari jabatannya. Namun kenyataannya, status kepegawaian mereka belum berubah.

Selain Riva, sejumlah pejabat lain yang juga menjadi terdakwa ternyata masih berstatus pegawai aktif. Di antaranya adalah Maya Kusmaya, mantan Vice President Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 yang kemudian menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada 2023–2025. Maya juga mengakui bahwa dirinya masih merupakan karyawan BUMN saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Nama lain yang turut disorot adalah Edward Corne, mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading di Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023. Ia diduga berperan dalam pengaturan aliran distribusi BBM yang menimbulkan potensi kebocoran besar dalam sistem niaga nasional.

Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara akibat praktik korupsi tata kelola BBM itu ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, angka yang sedikit direvisi dari perkiraan awal Rp285 triliun saat penyelidikan dimulai. Revisi tersebut didasarkan pada hasil audit lanjutan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama penyidik Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenang dalam sistem impor, distribusi, dan penjualan BBM yang dikendalikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Mereka disebut mempermainkan kuota impor dan alokasi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Menurut sumber internal, sistem pengawasan internal BUMN tidak mampu mendeteksi penyimpangan tersebut selama bertahun-tahun. Skema korupsi yang dilakukan Riva dan rekan-rekannya disebut sangat rapi, melibatkan manipulasi data transaksi dan laporan keuangan yang sulit dilacak.

Publik pun bereaksi keras. Banyak pihak menilai kasus ini mencoreng kredibilitas BUMN sebagai lembaga yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi tata kelola BUMN agar praktik serupa tidak terulang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Hadi Wiratama, menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan. “Transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh BUMN adalah kunci. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan internal masih lemah,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. “Kami akan membongkar seluruh jaringan pelaku dalam perkara ini,” kata Ketut.

Kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi contoh integritas. Sektor energi yang vital kini kembali dipertanyakan, terutama terkait distribusi BBM yang kerap bermasalah di berbagai daerah.

Selain kerugian ekonomi, dampak sosial dari korupsi sebesar ini sangat terasa. Harga BBM yang fluktuatif, gangguan pasokan di daerah, dan membengkaknya anggaran subsidi menjadi beban ganda bagi negara. Para ahli menilai bahwa kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kementerian BUMN didesak untuk segera menonaktifkan seluruh terdakwa dari status kepegawaian. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah lembaga dan memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, mereka juga dapat dijatuhi denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola sektor energi harus diperbaiki secara menyeluruh. Reformasi struktural di tubuh BUMN, terutama di bidang pengawasan dan transparansi, menjadi kebutuhan mendesak..(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 10
Tags: BUMNenergiKejagungkorupsiPertaminasidang
Share190Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pihak kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempermasalahkan soal audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani...

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya ungkap setelah lebih...

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan mencapai puncaknya...

EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami