Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan sidang korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (19/9/2025). Persidangan ini menghadirkan saksi ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, yang memberikan keterangan mengenai ketidaksesuaian jenis gula yang diimpor Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sofyan menegaskan bahwa impor seharusnya dilakukan terhadap gula kristal putih, bukan gula mentah. Hal itu diungkapkan ketika ia bersaksi untuk lima terdakwa dalam perkara korupsi impor gula tersebut, yakni Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Then Surianto Eka Prasetyo, dan Tony Wijaya Ng.
BACA JUGA: Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan meminta kejelasan atas keterangan Sofyan. Hakim menegaskan bahwa yang masuk ke Indonesia adalah gula mentah, sementara kebutuhan pasar seharusnya dipenuhi dengan gula kristal putih. Sofyan pun membenarkan hal tersebut.
Sofyan menjelaskan bahwa pernyataannya bukan semata pendapat pribadi, melainkan analisis berdasarkan data dan keterangan dari penyidik. Ia menambahkan bahwa analisis tersebut juga memperhitungkan informasi yang diperoleh dari sejumlah media.
Menurut Sofyan, kebutuhan gula pada saat itu erat kaitannya dengan upaya menjaga kestabilan harga. Karena itu, jenis gula yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula mentah seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah data yang digunakan sudah diverifikasi. Sofyan menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan telah melalui proses analisis dan verifikasi, termasuk dari penyidik.
Ahli kepabeanan tersebut juga menambahkan bahwa perbedaan jenis gula yang diimpor bisa berdampak pada harga pasar dan potensi kerugian negara. Dalam hal ini, kerugian negara yang muncul akibat kasus impor gula ditaksir mencapai Rp578 miliar.
Saksi Ahli Ungkap Temuan di Persidangan
Dalam perkara sidang korupsi impor gula ini, selain Sofyan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya untuk memperkuat alat bukti. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme impor dan dampaknya bagi perekonomian.
Nama-nama terdakwa yang didakwa dalam kasus ini merupakan petinggi sejumlah perusahaan gula swasta. Mereka adalah Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, serta Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan impor gula yang merugikan negara.
Nilai Kerugian Negara dan Proses Persidangan
Kerugian negara dalam kasus sidang korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Angka tersebut muncul dari perhitungan perbedaan harga antara gula mentah yang diimpor dan kebutuhan gula kristal putih di pasar domestik.
Menurut penjelasan di persidangan, impor gula mentah yang tidak sesuai ketentuan menimbulkan disparitas harga. Hal ini menyebabkan beban tambahan bagi konsumen serta mengurangi penerimaan negara.