Jakarta – EKOIN.CO – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan bahwa mulai 5 Oktober 2025, semua awak media berhak menerima layanan pengobatan gratis di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN), tanpa syarat kepemilikan BPJS Kesehatan.
kebijakan terbaru di bawah Kementerian Pertahanan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan insan pers, sekaligus memperkuat hubungan antara negara dan media.
Dalam konferensi pers di RSPPN, Selasa (7/10/2025), Sjafrie memastikan bahwa manfaat fasilitas ini tidak dibatasi oleh status kepesertaan BPJS. “Semua awak media berobat ke sini gratis,” ujarnya.
layanan gratis di luar cakupan BPJS akan efektif sejak 5 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 TNI. Seluruh pers menyambut gembira
Menurut Sjafrie, pengobatan gratis ini mencakup semua layanan medis di RSPPN, termasuk yang tidak dijamin oleh BPJS.
Sebelum pengumuman, Sjafrie bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Taruna Ikrar mengadakan rapat tertutup di RSPPN membahas sinergi pengembangan obat dan layanan kesehatan.
Meski kebijakan ini tampak ambisius, Sjafrie menyebutkan bahwa detail teknisnya masih akan disusun, terutama terkait alur pelayanan dan anggaran yang diperlukan.
Beberapa media mengungkap bahwa RSPPN Panglima Besar Soedirman, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, menjadi lokasi operasional fasilitas gratis ini. Sjafrie menyampaikan kegiatan rapat di sana juga membahas bagaimana menjadikan rumah sakit tersebut bertaraf internasional.
Dalam wawancara terpisah, proyek transformasi RSPPN menjadi fasilitas medis unggulan mendapatkan dukungan dari Kemenkes. Beberapa persyaratan untuk standar internasional, seperti peningkatan kompetensi tenaga medis dan penambahan spesialis, tengah disusun dalam kerja sama lintas kementerian.
sebagian pertanyaan praktis belum terjawab—misalnya, bagaimana awak media luar kota mendaftarkan diri atau apakah layanan ini berlaku untuk media independen kecil. Sjafrie hanya menyebut bahwa “semua awak media” tanpa membedakan jenis atau lokasi.
kebijakan ini, diharapkan awak media memperoleh akses kesehatan yang lebih adil dan tidak terbebani biaya besar ketika menjalankan tugas jurnalistik. Pemerintah pun dapat memperlihatkan perhatian konkret terhadap profesi yang sering menjadi kontrol publik.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v