Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka ISL dan pihak terkait lainnya.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Lima saksi tersebut masing-masing adalah JCH, Presiden Direktur PT Sari Warna Asli; YR, Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 hingga Maret 2025; ER, Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020; NA, Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014; serta BN, Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017 hingga 2018.
Detail Pemeriksaan Saksi Korupsi Pemberian Kredit Bank
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, kelima saksi diperiksa dalam rangka mengurai keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pemeriksaan ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas mengenai proses persetujuan kredit, mekanisme pencairan, hingga aliran dana yang diduga tidak sesuai prosedur. Selain itu, saksi diminta memberikan penjelasan terkait dokumen dan kebijakan internal bank yang berlaku pada saat pemberian kredit berlangsung.
BACA JUGA
Bos Danantara Bicara Soal Penunjukan Direksi & Komisaris BUMN
JCH dimintai keterangan terkait hubungan bisnis antara perusahaannya dengan PT Sritex serta peranannya dalam pengadaan bahan baku yang melibatkan dana kredit. Sedangkan YR, selaku mantan pimpinan Bank BJB, memberikan penjelasan tentang persetujuan kredit dan kebijakan pembiayaan yang diterapkan selama masa jabatannya.
ER, yang pernah menjabat sebagai Manager Korporasi 2, memberikan informasi mengenai penilaian kelayakan kredit dan pengawasan penggunaan dana. Sementara itu, NA memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya menangani sindikasi pembiayaan di beberapa bank. BN, di sisi lain, memaparkan proses teknis sindikasi yang dilakukannya antara 2017 hingga 2018.
Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan apabila ditemukan bukti tambahan yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam.
Latar Belakang Perkara Kredit PT Sritex
Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit sindikasi yang diberikan sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya. Kredit tersebut awalnya bertujuan mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas produksi perusahaan.
Namun, hasil penelusuran penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana kredit. Dugaan ini mencakup pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, persetujuan yang tidak sesuai prosedur, serta potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Seperti dilansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, tersangka ISL dan pihak lain diduga berperan aktif dalam mengatur proses pencairan kredit dan penggunaannya untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Penyidikan kasus ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah pejabat bank dan pihak swasta untuk memberikan keterangan. Selain itu, dokumen perjanjian kredit, bukti transfer, serta laporan keuangan telah disita untuk dianalisis.