Bireuen ,EKOIN.CO – Nyonya N, terdakwa kasus narkotika yang dijuluki ratu narkoba asal Bireuen, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 11 Juli 2025. Sidang tersebut menjadi kelanjutan dari vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadapnya dalam kasus 52 kilogram sabu dan 323 ribu butir ekstasi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang terindikasi merupakan hasil dari aktivitas pencucian uang dari perdagangan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis Hakim turun langsung ke beberapa lokasi di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Lokasi yang diperiksa meliputi satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Paseh, serta satu bidang kebun karet berikut bangunan di Desa Bukit Mulia. Seluruh aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkotika jaringan terdakwa.
Kepala Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, terkait barang bukti lainnya.
“Tim JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sejumlah aset milik terdakwa N yang disita dalam perkara TPPU ini,” ungkap Wendy Yuhfrizal kepada media.
Pemeriksaan aset turut melibatkan Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH, serta dua hakim anggota yakni Fuady Primaharsa SH MH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH MH. Selain itu, JPU Leni Fuji Lestari SH juga hadir dalam kegiatan ini.
Barang bukti mencengangkan dari hasil penggeledahan
Dalam pemeriksaan sebelumnya di Kantor Kejari Bireuen, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting termasuk satu unit mobil Toyota Alphard putih keluaran tahun 2022. Mobil mewah tersebut diduga merupakan bagian dari aset hasil kejahatan.
Barang bukti lainnya meliputi 50 bungkus kemasan Teh China dengan logo burung elang, masing-masing berisi kristal putih jenis sabu dengan berat total 52.520 gram. Selain itu, ditemukan juga 70 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna kuning dengan logo Rolex, sebanyak 323.822 butir.
Petugas juga menyita tiga tas IKEA, lima karung goni putih ukuran besar, dan sejumlah peralatan pengemasan seperti lakban bening dan coklat. Semua benda ini digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika jenis sabu serta ekstasi.
Selain itu, turut disita satu unit mobil Mitsubishi Triton putih dengan nomor polisi BG 8516 BD dan satu unit Toyota Avanza warna silver bernopol BK 1685 UQ. Tidak hanya kendaraan, petugas juga mengamankan kunci ruko dan perlengkapan lainnya.
Penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa perangkat komunikasi dari para saksi yang diduga terlibat. Dari Riza, disita dua ponsel dan sejumlah nomor telepon, serta uang tunai sebesar Rp4.707.000. Barang-barang ini menjadi bagian penting dari alat bukti.
Pengakuan dan penangkapan terdakwa di lokasi doorsmeer
Dari saksi Nasrul, turut disita satu unit ponsel Samsung Note 10 Plus beserta kartu ATM BCA. Dari saksi lain, Hamzah, penyidik mengamankan ATM Bank Syariah Indonesia. Barang bukti elektronik ini akan dianalisis lebih lanjut terkait aktivitas keuangan terdakwa.
Saksi Mustafa juga menyerahkan sejumlah ponsel, kartu perdana, dan simcard yang digunakan dalam proses komunikasi terkait peredaran narkotika. Barang bukti ini akan digunakan untuk mengungkap alur transaksi keuangan dalam perkara TPPU.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam terhadap ponsel saksi, diketahui bahwa seluruh aktivitas pengiriman sabu dan ekstasi ke Palembang dikendalikan oleh terdakwa Hanisah alias Nyonya N.
Nyonya N merupakan istri dari Al Riza, yang disebut-sebut sebagai bagian penting dari jaringan tersebut. Keberadaan terdakwa akhirnya terendus oleh tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI setelah melakukan pengembangan berdasarkan informasi saksi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.35 WIB di SN Doorsmeer, Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dalam penangkapan ini, ditemukan dua ponsel, simcard Malaysia, serta uang tunai senilai Rp15.750.000.
Barang bukti lain yang turut diamankan saat penangkapan antara lain handphone Redmi Xiaomi A2 dan Samsung A04e, dengan total tiga nomor telepon aktif. Penyidik menyatakan bahwa komunikasi yang ditemukan dalam ponsel tersebut mendukung dugaan keterlibatan dalam TPPU.
Penyidik meyakini bahwa seluruh aset yang telah disita berasal dari hasil kejahatan narkotika yang selama ini dijalankan oleh terdakwa. Proses hukum terus berjalan untuk mengusut seluruh harta kekayaan hasil kejahatan tersebut.
Persidangan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi dan ahli terkait pembuktian TPPU. Jaksa menegaskan akan terus menggali informasi demi menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena menyoroti bagaimana praktik pencucian uang dapat dilakukan melalui aset bergerak dan tidak bergerak. Proses penyitaan aset pun dianggap penting sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Dalam kasus ini, kerjasama antara Kejari Bireuen, Pengadilan Negeri, dan BNN RI menjadi kunci penting dalam menelusuri jejak keuangan jaringan narkotika tersebut. Proses ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir.
dari kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya kejahatan narkotika ketika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. Peran aktif semua pihak dibutuhkan untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan dan aliran dananya.
Upaya penyitaan dan verifikasi aset menjadi langkah strategis yang perlu terus dikembangkan. Kegiatan ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara dari tindak kejahatan.
Dari proses penggeledahan hingga penelusuran aset menunjukkan bahwa pelaku telah menyusun sistem finansial yang terencana. Pengungkapan ini membuka ruang baru untuk penindakan tegas terhadap kejahatan terorganisir lainnya.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keuntungan dari hasil kejahatan tidak akan bertahan lama. Penindakan seperti ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran hukum pasti memiliki konsekuensi.
Pihak penegak hukum diharapkan terus meningkatkan koordinasi dalam mengusut jaringan narkotika lintas daerah. Keberhasilan dalam satu kasus dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang serupa.(*)