Jakarta, EKOIN.CO – Rencana pemerintah untuk membangun rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menuai perdebatan luas di tengah masyarakat. Desain ini disebut terlalu sempit untuk kehidupan layak, terlebih jika digunakan secara permanen.
Pakar Teknik Arsitektur Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Ikaputra, M.Eng., Ph.D., menanggapi polemik tersebut di Kampus UGM, Kamis (3/7). Ia menyebut ukuran tersebut masih bisa diterima jika dirancang sebagai bagian dari rumah tumbuh.
“Delapan belas meter persegi itu merupakan standar minimum internasional untuk hunian darurat pascabencana. Konteksnya bukan untuk permanen. Jika memang ingin digunakan untuk jangka panjang, maka perencanaan tumbuhnya harus jelas,” kata Ikaputra.
Dalam konteks darurat seperti pascabencana, lanjutnya, ukuran tersebut masih dianggap memadai karena sifatnya sementara. Namun, jika diterapkan sebagai hunian tetap, maka perlu perencanaan pengembangan yang matang.
Ia menekankan bahwa kunci keberhasilan rumah kecil terletak pada konsep rumah tumbuh, yaitu hunian yang bisa berkembang seiring kemampuan ekonomi dan kebutuhan pemilik.
Tantangan Luas Lahan
Meski mendukung konsep rumah tumbuh, Ikaputra mengkritik luasan lahan yang terlalu sempit. Jika rumah 18 meter persegi dibangun di atas lahan 25 meter persegi, maka ruang tumbuh yang tersisa hanya 7 meter persegi.
“Masalahnya bukan di rumah 18 meter perseginya, tapi di lahannya yang terlalu sempit. Idealnya, lahan harus bisa mengakomodasi pengembangan setidaknya dua kali lipat dari bangunan awal, bahkan ditambah ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Ia mengusulkan luas minimum lahan sekitar 50 meter persegi. Menurutnya, ukuran tersebut cukup untuk pengembangan rumah bertahap, keberadaan tanaman, serta sistem drainase yang sehat.
Jika tidak diperhatikan sejak awal, ia memperingatkan bahwa kawasan tersebut bisa berkembang menjadi wilayah padat dan kumuh. Ini bisa mengurangi kualitas hidup penghuninya dalam jangka panjang.
Selain itu, ia menyarankan agar desain rumah mencakup fleksibilitas struktural untuk pengembangan vertikal atau horizontal sesuai kebutuhan.
Alternatif Rusunawa
Sebagai alternatif, Ikaputra juga menyarankan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), terutama untuk kota besar dengan harga tanah yang tinggi. Menurutnya, rusunawa bisa jadi solusi efisien jika didukung transportasi publik.
“Kalau rumah susun dibangun di pinggiran kota yang harga tanahnya lebih murah, maka harus ada akses yang mudah ke tempat kerja, seperti stasiun atau angkutan umum murah sehingga efisien bagi semua pihak,” tuturnya.
Aksesibilitas menjadi faktor penting agar rumah susun tetap relevan dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tanpa itu, efisiensi pembangunan tidak akan dirasakan langsung oleh warga.
Ikaputra juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam memastikan kelayakan kawasan hunian, baik dalam aspek desain, struktur bangunan, maupun sarana pendukungnya.
Pengalaman UGM dalam membangun hunian pascabencana seperti gempa Yogyakarta dan letusan Merapi menjadi acuan bahwa rumah tumbuh dapat berhasil jika perencanaannya matang.
Perencanaan yang Manusiawi
Ia mengingatkan bahwa ukuran bangunan bukan satu-satunya ukuran kelayakan hunian. Struktur dan rancangan harus memperhatikan aspek keamanan, keberlanjutan, serta kebutuhan sosial penghuni.
“Yang penting bukan hanya besar rumahnya, tapi bagaimana rumah itu bisa berkembang dengan aman dan manusiawi. Perencanaannya ini penting dan harus jelas dari awal karena rumah layak bukan hanya soal luas, tapi juga soal hidup yang layak di dalamnya,” pungkasnya.
Ia berharap, niat baik pemerintah menyediakan rumah terjangkau tidak berakhir pada munculnya kawasan-kawasan tidak layak huni yang justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Peran arsitek, perencana kota, dan pemangku kebijakan sangat krusial dalam mengawal realisasi konsep rumah tumbuh yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Rencana pembangunan rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi oleh pemerintah menghadirkan tantangan besar terkait kelayakan hunian. Meski ukuran tersebut bisa diterima dalam konteks darurat, penggunaannya sebagai tempat tinggal permanen memerlukan perencanaan rumah tumbuh yang serius. Perencanaan tersebut harus mencakup ruang tambahan untuk berkembang, keberadaan ruang hijau, dan dukungan struktur yang memadai.
Pakar dari UGM, Ikaputra, menyampaikan bahwa rumah tumbuh harus dirancang sejak awal agar bisa mengikuti perkembangan kebutuhan keluarga. Alternatif seperti rusunawa pun bisa menjadi pilihan jika tanah terbatas, asalkan dilengkapi akses transportasi publik yang baik. Penekanan utamanya tetap pada keberlanjutan hidup di dalam hunian tersebut, bukan sekadar jumlah meter perseginya.
Kritik dan saran yang muncul sebaiknya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah agar kebijakan perumahan benar-benar berdampak positif dan tidak menambah permasalahan sosial di masa depan. Kehidupan layak dan manusiawi harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap pembangunan hunian untuk rakyat.(*)