Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 4 September 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Deilla Dovianti, istri terdakwa sekaligus mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam persidangan yang berlangsung di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat itu, Wahyu mengikuti jalannya sidang secara daring. Ia menegaskan tidak keberatan ketika istrinya dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Istri saya dihadirkan sebagai saksi saya, saya tidak keberatan, Yang Mulia,” ujar Wahyu kepada hakim.
Ketua majelis hakim Effendi kemudian memastikan status kesaksian tersebut dengan bertanya apakah saksi akan disumpah. Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Wahyu. “Iya, Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Saksi-Saksi yang Dihadirkan
Selain Deilla, JPU menghadirkan enam saksi lainnya. Mereka adalah Ashadi yang bekerja sebagai sopir pengacara Ariyanto Bakri, Emanuel Indradi selaku sopir di PN Jakarta Pusat, serta Edi Suryanto yang pernah menjadi sopir pribadi hakim Djuyamto.
Tidak hanya itu, tiga staf dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) juga turut dipanggil. Mereka masing-masing adalah Titin Indah Lestari, Varial Ashari, dan Feynita Susilo. Kehadiran para saksi ini dinilai penting untuk memperkuat dakwaan terkait aliran dana suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat peradilan.
Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yang diadili. Mereka meliputi mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Ketiganya sebelumnya menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam perkara minyak goreng. Namun, kini mereka didakwa menerima sejumlah uang yang dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.
Dugaan Aliran Dana
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut total dana yang diterima para terdakwa mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta M Syafei.
Menurut dakwaan, uang itu kemudian dibagi di antara para terdakwa dengan jumlah bervariasi. Muhammad Arif disebut menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing memperoleh Rp6,2 miliar.
JPU menegaskan bahwa aliran dana ini berkaitan langsung dengan putusan lepas yang diberikan dalam kasus minyak goreng. Pemberian uang disebut sebagai imbalan atas vonis tersebut.
Sidang diwarnai dengan pemaparan rinci mengenai peran masing-masing terdakwa. Jaksa menyoroti keterlibatan para hakim dan panitera yang seharusnya menjaga integritas peradilan.
Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas kronologi pertemuan, pembagian uang, serta pihak-pihak yang terlibat. Dengan begitu, majelis hakim bisa menilai lebih objektif.
Proses Persidangan Berlanjut
Majelis hakim memastikan persidangan akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. Jadwal berikutnya akan difokuskan pada pembuktian lebih detail terkait mekanisme penyerahan dana.
“Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda dengan pemeriksaan saksi lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi.
Pengadilan Tipikor Jakarta menekankan pentingnya mengungkap seluruh fakta persidangan tanpa terkecuali. Hal ini menjadi bagian dari transparansi agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus yang menyedot perhatian publik.
Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan memberikan bantahan atas dakwaan jaksa. Mereka berencana menghadirkan saksi meringankan dalam sidang berikutnya.
Dengan jalannya sidang ini, publik menantikan bagaimana proses hukum akan membuktikan benar atau tidaknya keterlibatan terdakwa dalam kasus dugaan suap tersebut.