Jakarta, EKOIN.CO – Ribuan penghuni rumah susun (rusun) dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/7/2025). Mereka memprotes kebijakan PAM Jaya yang menggolongkan rusun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III) dalam Keputusan Gubernur No.730/2024 tentang Tarif Air Minum.
Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menyatakan sikap tegas. “(Jika tidak ada tindak lanjut) P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” tegas Adjit di lokasi aksi.
Protes ini muncul karena perbedaan tarif yang signifikan. Rusunami yang seharusnya termasuk Rumah Susun Sederhana (Kode Tarif 5F2) dengan tarif Rp7.500/m³ justru dikenakan tarif Rp12.500/m³ sebagai Rumah Susun Menengah (Kode Tarif 5F3). “Penempatannya keliru,” ujar Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Stafsus Gubernur Wisnu Permadi merespons protes ini. “Pemprov DKI sedang melakukan kajian bersama pihak terkait untuk memastikan kebijakan penggolongan pelanggan tetap adil,” jelas Wisnu kepada CNBC Indonesia. Ia menekankan prinsip keadilan sosial dalam pengambilan keputusan.
Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rusun. Pemprov DKI menjanjikan akan mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi warga.