Jakarta, EKOIN.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tengah memperkuat persiapan menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Langkah ini melibatkan restrukturisasi internal dan penataan tata kelola aset secara menyeluruh.
Pada Senin (28/7/2025), Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar melakukan audiensi bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan ini membahas urgensi integrasi kelembagaan dan konsolidasi aset negara.
Menag Nasaruddin menekankan perlunya pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa lembaga pendidikan di bawah pemerintah tidak boleh berbentuk yayasan yang bersifat independen.
“Pemerintah tidak boleh membentuk yayasan. Aset pemerintah harus kembali kepada negara dan dikelola untuk kepentingan publik,” ujar Menag Nasaruddin dalam pertemuan tersebut.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perguruan tinggi yang hendak berubah status menjadi PTN-BH memperhitungkan aspek finansial secara matang. Sebab, status ini menuntut kemandirian penuh, termasuk dalam hal pembiayaan.
Strategi Penguatan Kelembagaan UIN
Rektor Asep menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengintegrasikan unit-unit pendidikan seperti madrasah dan yayasan yang selama ini berada di bawah naungan kampus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tata kelola aset yang lebih akuntabel.
“Integrasi ini adalah bentuk kembalinya aset-aset milik negara untuk dikelola oleh negara, namun tetap membuka ruang kolaborasi dengan yayasan dan madrasah,” jelas Asep dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan bahwa UIN Jakarta telah menggelar serangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk mengukur kesiapan dari sisi kelembagaan maupun finansial. Diskusi ini melibatkan berbagai unsur internal kampus.
Hasil kajian menunjukkan bahwa UIN berada pada jalur yang tepat menuju transformasi. Rektor Asep menyebut bahwa kemandirian institusi menjadi salah satu target utama dari proses perubahan status ini.
“UIN harus mandiri dan kompetitif, serta mampu menjadi contoh bagi PTKIN lainnya dalam proses transformasi menuju PTN-BH,” ujar Asep dengan optimistis.
Sinergi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin turut menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Agama dan lembaga pendidikan tinggi. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola kampus yang lebih profesional dan modern.
Ia juga mendorong setiap kampus untuk melakukan audit aset secara menyeluruh sebelum proses alih status dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.
“Kampus harus memastikan bahwa tidak ada aset negara yang berada di bawah entitas swasta. Semua harus transparan dan terdaftar resmi,” tegas Menag.
Selain itu, Menag juga menyinggung pentingnya membangun sistem perpajakan yang jelas bagi PTN-BH agar tidak menimbulkan masalah fiskal di kemudian hari.
Rektor Asep menutup pertemuan dengan menyampaikan komitmen institusinya untuk memperkuat landasan hukum dan administrasi UIN Jakarta menjelang transformasi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa UIN siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam hal tata kelola dan keberlanjutan,” pungkas Asep.
Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi PTN-BH mencerminkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas dan kemandirian institusi pendidikan Islam di Indonesia. Proses ini tidak sekadar administratif, melainkan mencakup tata kelola aset dan kelembagaan.
Langkah yang diambil UIN ini juga menandai upaya pemerintah memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi berbasis keagamaan. Penataan aset menjadi prioritas demi memastikan keberlanjutan institusi sesuai regulasi negara.
Ke depan, kesuksesan UIN Jakarta dalam menjalani proses ini dapat menjadi model bagi PTKIN lain. Komitmen kuat dari pimpinan kampus dan dukungan pemerintah menjadi modal utama dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang modern dan berintegritas.(*)