Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam perkara 97/PUU-XXII/2024, serta oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam perkara 54/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Jakarta.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan UU 23/2011 tetap berlaku. Dalam amar putusan, MK menegaskan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
MK Tegaskan Peran Baznas dalam Sistem Nasional
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa posisi Baznas telah diatur jelas dalam UU 23/2011 sebagai lembaga negara yang berfungsi mengelola zakat secara nasional. Putusan tersebut memastikan koordinasi antara Baznas, LAZ, dan pemangku kepentingan lainnya tetap berjalan dalam satu sistem terpadu.
Dalam pertimbangannya, MK juga memerintahkan DPR bersama pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun ke depan. Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat di Indonesia agar lebih akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Putusan ini dianggap penting karena meneguhkan kembali peran negara dalam mengatur zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dengan adanya revisi, diharapkan pengelolaan zakat dapat lebih transparan dan efektif.
Baznas Sambut Putusan MK
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik keputusan MK tersebut. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasinya. “Baznas menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya dikutip dari siaran pers Baznas, Kamis (28/8/2025).
Menurut Noor Achmad, keputusan MK akan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Ia menilai bahwa arahan MK untuk memperkuat unified system akan berdampak positif terhadap transparansi dan efektivitas.
Putusan MK menekankan perlunya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem nasional terintegrasi yang menjamin koordinasi efektif antar-lembaga pusat maupun daerah. Sistem tersebut diyakini akan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat. Prinsip ini akan memastikan tata kelola berjalan profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Baznas menegaskan kesiapannya untuk berperan aktif dalam proses revisi UU Pengelolaan Zakat. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah Noor Achmad.
Keputusan MK tersebut juga menjadi pengingat penting bagi lembaga pengelola zakat untuk menjaga kepercayaan publik. Baznas mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga terkait memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
Langkah sinergi antara Baznas, LAZ, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat semakin memperkokoh peran zakat sebagai salah satu pilar ekonomi umat di Indonesia. Dengan adanya revisi UU, potensi zakat nasional bisa dimaksimalkan lebih baik.
Pakar hukum tata negara menilai keputusan MK menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menjaga kepastian hukum. Menurutnya, putusan ini juga mencegah tumpang tindih kewenangan antar-lembaga zakat.
Ke depan, revisi UU 23/2011 akan menjadi pekerjaan penting bagi DPR dan pemerintah. Diharapkan revisi itu melibatkan banyak masukan, termasuk dari akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil.
Dengan adanya putusan ini, peran zakat tidak hanya sebatas kewajiban keagamaan, melainkan juga instrumen sosial ekonomi yang mampu mengurangi kesenjangan. Hal ini akan memperkuat kontribusi zakat dalam pembangunan nasional.
Perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat semakin diperlukan seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat. Putusan MK memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk mengarahkan pengelolaan zakat ke depan.
Baznas mengajak seluruh pihak menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat prinsip profesionalitas. Langkah ini diharapkan meningkatkan optimalisasi penghimpunan zakat yang setiap tahun menunjukkan tren pertumbuhan.
Dalam perspektif ekonomi syariah, putusan MK membuka jalan bagi penyusunan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, zakat akan semakin efektif sebagai instrumen pemerataan.
Pada akhirnya, sinergi nasional dalam pengelolaan zakat akan memperkuat peran Indonesia sebagai negara dengan sistem zakat modern yang terintegrasi. Penerapan good amil governance akan menjadi kunci keberhasilan sistem ini.
Sebagai penutup, keputusan MK ini menciptakan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh semua pemangku kepentingan. Dengan adanya arahan revisi, pengelolaan zakat di Indonesia diharapkan lebih baik, adaptif, dan berkeadilan.
Keputusan MK sekaligus menjadi sinyal penting bagi lembaga zakat untuk meningkatkan kredibilitas dan kinerjanya. Setiap langkah transparansi yang dilakukan akan memperkuat rasa kepercayaan masyarakat.
Revisi UU Pengelolaan Zakat juga diharapkan mampu mengakomodasi tantangan era digital, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. Dengan begitu, zakat dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui putusan ini, MK tidak hanya menjaga konstitusionalitas undang-undang, tetapi juga memberikan arah bagi penguatan tata kelola zakat nasional. Hal ini akan menjadi modal penting dalam mendorong kesejahteraan umat.
Ke depan, peran zakat harus lebih diperkuat dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang lebih baik, zakat akan menjadi kekuatan besar dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





