EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen Dinilai Memberatkan Terlalu Tinggi

Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen Dinilai Memberatkan Terlalu Tinggi

Tarif cukai rokok 57 persen dinilai terlalu tinggi dan bisa memicu banyak PHK. Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan agar tidak merugikan rakyat kecil.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 September 2025
Kategori EKOBIS, INDUSTRI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Purbaya mengaku kaget setelah mendapat laporan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia telah menyentuh angka 57 persen. Ia menyebut kebijakan itu tidak bijak karena dapat memicu banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor terkait.

Menurut Purbaya, regulasi yang terlalu tinggi bisa menekan daya beli masyarakat dan menimbulkan dampak sosial yang serius. “Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa, 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu!” ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Kenaikan Cukai Rokok dan Dampaknya

Tarif cukai rokok yang menanjak tajam ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat dan pelaku industri. Pemerintah sebelumnya menaikkan cukai dengan alasan menekan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, di lapangan, industri rokok mengaku terbebani oleh kebijakan tersebut.

Kenaikan cukai rokok dinilai berpotensi mengurangi jumlah pekerja di sektor tembakau. Para buruh pabrik rokok, khususnya yang bekerja di industri skala kecil dan menengah, paling rentan terkena dampaknya. Sebagian besar mereka khawatir kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya produksi yang semakin tinggi.

Selain itu, pelaku usaha juga menyoroti risiko peredaran rokok ilegal. Tarif yang tinggi membuat harga rokok resmi semakin mahal, sehingga mendorong sebagian konsumen beralih ke produk tanpa cukai. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk ilegal tidak terjamin kualitasnya.

Berita Menarik Pilihan

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

Respons dan Kebijakan Pemerintah

Meski menuai kritik, pemerintah tetap berpegang pada alasan utama kenaikan tarif cukai, yakni menjaga kesehatan masyarakat serta mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak muda. Kementerian Keuangan menegaskan, cukai rokok merupakan salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau.

Namun, komentar Purbaya menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal pemerintahan. Sebagai Menteri Keuangan, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan dampak sosial-ekonomi. “Kalau dinaikkan terus, ya habis semua pekerjanya. Jangan sampai kita membuat kebijakan yang justru menyusahkan rakyat kecil,” tegasnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya memang mencatat kontribusi cukai rokok terhadap APBN cukup signifikan. Namun, kritik tetap mengemuka bahwa pendapatan tersebut tidak sebanding dengan kerugian sosial akibat tingginya pengangguran dan potensi bertambahnya angka kemiskinan.

Sementara itu, akademisi di bidang ekonomi publik menyarankan agar pemerintah mengevaluasi struktur tarif cukai secara menyeluruh. Menurut mereka, reformasi sistem cukai sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan daya saing industri dan kondisi tenaga kerja.

Kesimpulannya, polemik tarif cukai rokok ini menandakan perlunya pendekatan yang lebih hati-hati. Kebijakan fiskal yang diterapkan negara memang penting untuk menyehatkan masyarakat, tetapi harus pula menjaga keberlangsungan industri dan nasib jutaan buruh yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.

Tarif cukai rokok 57 persen menimbulkan dilema antara kepentingan fiskal dan kondisi sosial ekonomi. Negara mendapatkan pemasukan besar, namun industri tembakau dan pekerjanya berada dalam tekanan berat.

Pemerintah perlu menyeimbangkan strategi agar tujuan kesehatan tetap tercapai tanpa mengorbankan terlalu banyak tenaga kerja. Evaluasi mendalam harus segera dilakukan agar kebijakan tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih buruk.

Pendekatan komprehensif bisa menjadi solusi, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan ahli kesehatan. Dengan begitu, cukai rokok tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga alat pengendali yang adil.

Purbaya mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak berlebihan. Kritiknya menunjukkan perlunya pemimpin yang berani menyuarakan keseimbangan dalam pengambilan keputusan.

Ke depan, kebijakan cukai rokok harus diarahkan agar tetap rasional, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Tags: cukai rokokindustri tembakaukebijakan fiskalkesehatan masyarakatPHKPurbaya
Post Sebelumnya

Satgas PKH Bongkar 9 Perusahaan Sawit HTI Tesso Nilo Serobot 32 ribu Hektare

Post Selanjutnya

Keuntungan Kopdes Merah Putih Tembus 50 Persen

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sentimen positif pertumbuhan ekonomi Indonesia tak serta merta mempertahankan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Ilustrasi Pengangguran (Ist)

BPS: Tingkat Pengangguran Terbuka Turun 0,11 Persen, Orang Nganggur Sebanyak 7,35 Juta Orang

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran tercatat menjadi 7,35 juta orang, berkurang sekitar 109.000 orang per...

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi bersama Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Dirut Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, sejumlah pejabat dari OJK, BEI dan pengurus AEI

Dukungan Asosiasi Emiten Mantapkan OJK Percepat Reformasi Penguatan Pasar Modal

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memberikan dukungan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan rormasi penguatan integritas pasar modal...

Post Selanjutnya
Keuntungan Kopdes Merah Putih Tembus 50 Persen

Keuntungan Kopdes Merah Putih Tembus 50 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.