Klaten EKOIN.CO – Seorang pria asal Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Cawas. Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/7/2025) sore, ketika pelaku melihat kendaraan terparkir dengan kunci yang masih menggantung di motor.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pelaku diketahui berinisial SY (45), seorang buruh harian lepas yang sehari-harinya beraktivitas menggunakan sepeda kayuh. Ia mengaku tergoda mengambil motor tersebut karena belum memiliki kendaraan bermotor sendiri.
“Karena aku belum punya motor, ya motor itu pengen aku kuasai gitu. Pengen punya motor pokoknya,” ujar SY, Selasa (6/8/2025).
Kejadian bermula saat SY tengah wedangan di sebuah warung di Kecamatan Pedan. Ia melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel pada lubang starter.
Pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan berpindah ke warung lain. Sepeda kayuh yang dibawanya ia sembunyikan di lokasi tak jauh dari tempat kejadian.
Setelah beberapa waktu, sekitar pukul 16.30 WIB, SY kembali ke lokasi. Ia melihat motor tersebut masih terparkir di tempat yang sama.
“Saya kembali lagi ke motor itu tadi, terus masih ada. Terus motor itu saya ambil, saya bawa pulang,” ucapnya.
Motor curian itu dibawa ke rumah mertuanya di Kecamatan Juwiring. Kepada mertuanya, SY mengaku motor tersebut adalah miliknya yang baru.
Penangkapan oleh Polisi
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban berinisial H (55), warga Kecamatan Cawas, melapor kepada pihak kepolisian. Motor yang hilang adalah Honda Beat Nopol AD-4078-AVC berwarna hitam.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis (10/7/2025), SY berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor.
“Itu kalau pengakuan dari ibu mertuanya, memang miliknya (pelaku) baru. Tidak disampaikan bahwa itu beli dan lain sebagainya, pokoknya punyanya baru seperti itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Saya salah besar itu (mencuri), iya menyesal,” katanya.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil penyidikan, SY dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci menggantung pada kendaraan yang sedang diparkir.
Polisi juga mengimbau warga untuk selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah terjadinya pencurian.
Selain itu, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami apakah SY pernah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah lain.
Motor hasil curian tersebut rencananya akan segera dikembalikan kepada korban setelah semua prosedur hukum selesai dilakukan.
Korban mengaku bersyukur karena kendaraannya berhasil ditemukan dalam kondisi utuh.
peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci motor bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kepada pihak kepolisian, disarankan untuk terus mengintensifkan patroli di daerah rawan pencurian, terutama pada jam-jam rawan.
Pemilik kendaraan juga disarankan untuk menambah sistem pengamanan tambahan pada motornya.
Bagi warga yang mengetahui adanya tindak pidana, diimbau segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.
Peningkatan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini dapat menekan angka kriminalitas di daerah.
Dengan demikian, rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal dapat terus terjaga.
Pencegahan dini melalui kebiasaan mengamankan kendaraan adalah langkah sederhana yang efektif untuk menghindari kerugian.
Kasus SY di Klaten ini diharapkan menjadi pengingat bahwa niat baik saja tidak cukup, hukum tetap harus ditegakkan.
( * )