Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menetapkan penertiban terhadap 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah terverifikasi dan menuntaskan pengambilalihan 3,1 juta hektare di antaranya, dengan dukungan militer – sebuah terobosan tegas demi melindungi sumber daya alam dan kemakmuran rakyat.
Prabowo Subianto—dalam pidato kenegaraan pertamanya di Sidang Tahunan MPR/DPR, Jumat, 15 Agustus 2025—mengungkapkan, pemeriksaan mencakup total 5 juta hektare lahan sawit yang dicurigai bermasalah, termasuk operasi di kawasan hutan lindung dan laporan tak akurat dari perusahaan. Dari total tersebut, 3,7 juta hektare telah diverifikasi dan 3,1 juta hektare telah dikuasai kembali oleh negara dengan bantuan TNI
Langkah ini ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai landasan hukum operasi penertiban sawit ilegal
Prabowo menekankan bahwa negara tidak akan ragu menindak siapapun yang melawan, termasuk yang memiliki kekuatan besar, hingga TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal pengembalian lahan terhadap potensi perlawanan
Selain sawit, pemerintah juga membidik tambang ilegal—sebanyak 1.063 lokasi—yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Pemerintah siap menindak tegas dengan kemungkinan penyitaan aset bagi pelanggar hukum
Sementara itu, Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mempertanyakan data luas areal yang sedang diperiksa, karena belum dimintai klarifikasi, dan memperingatkan soal citra negatif yang mungkin muncul secara internasional
Dampak Penertiban dan Langkah Penegakan
Upaya ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi juga soal mempertahankan kedaulatan sumber daya dan memulihkan harta negara. Penertiban sawit ilegal tidak hanya akan menutup kerugian finansial, tetapi juga menyelamatkan ekosistem hutan lindung, gambut, dan penyediaan air bersih
Namun, kritik muncul terkait pemerataan dampak: legislatif menyatakan sebagian lahan disita kemudian diberikan ke perusahaan negara seperti Agrinas Palma Nusantara, yang berpotensi menciptakan konsentrasi lahan baru, alih-alih mendukung petani lokal atau komunitas adat
Penertiban juga menimbulkan potensi konflik sosial akibat penggusuran tanpa dialog atau ganti rugi. Pembentukan tim khusus lintas lembaga—termasuk KLHK, BPKP, Kejaksaan Agung, dan lainnya—diharapkan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan
Penundaan selama 18 tahun atas putusan hukum penyitaan lahan menjadi sorotan; kini pemerintah menindaklanjuti putusan inkracht dengan tegas
Upaya menertibkan tambang ilegal juga akan dikebut. Prabowo meminta dukungan MPR dan partai politik untuk memastikan langkah ini berjalan konsisten dan tidak hanya jadi retorika politik (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v