JAKARTA – EKOIN.CO – Pemerintah RI berhasil menguasai kembali 3 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang terbukti bermasalah secara hukum. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8). Prabowo menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen serius pemerintah untuk menertibkan kembali kawasan hutan yang telah disalahgunakan.
Pemerintah Tegaskan Keberhasilan Rebut Lahan 3 Juta Hektar
Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu ditemukan jutaan hektare perkebunan sawit yang melanggar regulasi. Pelanggaran ini beragam, mulai dari pembangunan perkebunan di hutan lindung, ketidaksesuaian luas lahan yang dilaporkan, hingga ketidakpatuhan terhadap panggilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan temuan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dari hasil verifikasi, pemerintah menemukan bahwa 3,7 juta hektare lahan sawit terbukti melanggar aturan. “Pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3 juta hektar dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi. Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta sudah dikuasai kembali,” ujar Prabowo.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang selama ini dikelola secara ilegal. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Indonesia.
Penggunaan Kekuatan Negara untuk Tegakkan Hukum
Prabowo juga membeberkan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 18 tahun lalu, terkait penyitaan kebun kelapa sawit, namun tidak pernah dijalankan oleh aparat hukum kala itu. “Saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut karena sering terjadi perlawanan berani-berani melawan pemerintah NKRI yang kita hadapi,” tegas Prabowo.
Penggunaan kekuatan negara seperti TNI dalam penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang telah melanggar hukum. Tindakan tegas ini perlu untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dapat dieksekusi dengan baik.
Realisasi penguasaan lahan seluas 3 juta hektar ini merupakan cerminan dari komitmen kuat pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dan sumber daya alamnya. Upaya ini akan terus berlanjut demi menertibkan potensi pelanggaran lainnya dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v