- Jakarta EKOIN.CO – Kesempatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa terhalang apabila pemerintah daerah (pemda) tidak mengajukan usulan formasi ke Kementerian PANRB. Padahal, kebijakan ini sangat ditunggu oleh ribuan honorer yang ingin beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terkini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan penyelesaian tenaga honorer hanya berlaku pada tahun ini. Artinya, pemda harus bergerak cepat agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah telah memberikan prioritas khusus dalam menuntaskan masalah tenaga non-ASN melalui skema afirmasi pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status.
Pemda Wajib Ajukan Formasi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan arahan Presiden, penyelesaian pengangkatan PPPK harus rampung tahun ini, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2023 yang menyebut pemerintah tidak boleh lagi mengangkat tenaga non-ASN setelah Desember 2024.
Dengan demikian, pemda memiliki kewajiban untuk segera mengusulkan formasi ke Kementerian PANRB. Tanpa adanya usulan ini, proses pengangkatan tidak dapat dilanjutkan meskipun honorer sudah masuk ke dalam database BKN.
“Jika pemda tidak mengajukan usulan formasi, maka dianggap tidak membutuhkan formasi tersebut. Itu yang membuat pengangkatan honorer ke PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan,” jelas pihak BKN.
Afirmasi untuk Honorer yang Tidak Lulus Seleksi
Skema afirmasi yang sedang dijalankan memberi kesempatan kepada honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024. Mereka tetap bisa diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu selama tercatat dalam database resmi BKN.
Saat ini proses pengangkatan masih berjalan hingga tahun 2025, namun terbatas pada honorer yang sudah terdata. BKN menekankan, tanpa peran aktif pemda dalam mengusulkan formasi, peluang yang ada bisa tertutup dengan sendirinya.
Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Dengan begitu, tidak ada lagi tenaga honorer yang terpinggirkan dari program penyelesaian status kerja menjadi ASN.
Kebijakan afirmasi dianggap sebagai jalan tengah agar honorer tetap mendapat kesempatan. Namun, mekanisme teknis tetap bergantung pada kolaborasi antara pemda, BKN, dan Kementerian PANRB.
Pemerintah pusat menegaskan target penyelesaian honorer harus tuntas di tahun anggaran 2024. Karena itu, keterlambatan dari pemda berpotensi menghambat amanat yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Apabila pemda segera menindaklanjuti, maka honorer yang gagal seleksi masih bisa mengisi posisi PPPK paruh waktu. Sebaliknya, jika langkah ini diabaikan, peluang beralih status sebagai ASN akan hilang.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v