Jakarta, EKOIN.CO – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menghadapi tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman menyatakan Zarof terbukti bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 28/05/2025 ).
Tuntutan didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor. JPU juga meminta perampasan aset terkait korupsi, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing.
Pertimbangan Hukum Memberatkan
JPU menyoroti tindakan Zarof yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak Hukum. “Perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). tegas Nurachman.
Selain itu, Zarof diduga melakukan kejahatan secara berulang. Motifnya adalah memperoleh keuntungan materiil dari kasus yang ditanganinya.
Meski demikian, JPU mengakui Zarof belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menjadi satu-satunya pertimbangan meringankan dalam tuntutan tersebut.
Zarof didakwa membantu memberikan suap Rp5 miliar kepada hakim MA. Tujuannya adalah memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur pada 2024.
Selain itu, ia juga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas 51 kg. Gratifikasi ini diduga diterima selama masa jabatannya di MA (2012–2022).
Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, terlibat dalam dugaan pemufakatan ini. Mereka diduga berkomplot untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo.
JPU menjerat Zarof dengan Pasal 5 dan 6 UU Tipikor. Pasal-pasal ini mengatur tentang suap dan gratifikasi dalam lingkup peradilan.
Pertimbangan Hukum Meringankan
Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman menyatakan hal. yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum.