Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 6 hingga 9 tahun terhadap tujuh pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Mereka terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata kelola emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010–2022.
Hakim Ketua Sri Hartati menyatakan, ketujuh terdakwa, yaitu Gluria Asih Rahayu (6 tahun), Ho Kioen Tjay (8 tahun), Djudju Tanuwidjaja (8 tahun), Lindawati Efendi (9 tahun), Suryadi Lukmantara (9 tahun), Suryadi Jonathan (9 tahun), dan James Tamponawas (9 tahun), bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut,” ujar Sri Hartati dalam sidang yang digelar Rabu (28/05/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan 4 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp2,07 miliar hingga Rp616,94 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 8-12 tahun penjara. Namun, nominal uang pengganti tetap sesuai tuntutan.
Kasus ini melibatkan enam mantan pejabat Antam yang telah divonis 8 tahun penjara sebelumnya. Total kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun akibat praktik korupsi ini.