Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, serta mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata. “Kami menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ke Sritex,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex yang dinilai melanggar prosedur. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp692,98 miliar. “Analisis kredit tidak dilakukan secara memadai, termasuk tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” tambah Qohar.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kejagung juga berencana menahan mereka di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “Proses penahanan akan segera dilaksanakan,” tegas Qohar.(*)