• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Sita Rest Area Km. 21B  di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rest Area Km. 21B di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Mei 21, 2025
JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Mei 22, 2025
Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Mei 22, 2025
Komitmen Dukung Dunia Pers, BRI Tetapkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana

Komitmen Dukung Dunia Pers, BRI Tetapkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana

Mei 22, 2025
Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dibahas di Konferensi Bank DBS

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dibahas di Konferensi Bank DBS

Mei 22, 2025
KPK Panggil Tiga Saksi Kunci dalam Sidang Tipikor Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Tiga Saksi Kunci dalam Sidang Tipikor Hasto Kristiyanto

Mei 22, 2025
Prabowo Minta Danantara Perkuat Tata Kelola Proyek Nasional.

Prabowo Minta Danantara Perkuat Tata Kelola Proyek Nasional.

Mei 22, 2025
Strategi Inovatif Angkat Kinerja Pizza Hut Indonesia, Laba Meningkat Tajam

Strategi Inovatif Angkat Kinerja Pizza Hut Indonesia, Laba Meningkat Tajam

Mei 22, 2025
Prabowo Bahas Peningkatan Lifting Migas dan Hilirisasi Industri di Istana Merdeka.

Prabowo Bahas Peningkatan Lifting Migas dan Hilirisasi Industri di Istana Merdeka.

Mei 22, 2025
Transformasi Digital Berbuah Prestasi, BNI Bersinar di ASEAN Fintech Awards

Transformasi Digital Berbuah Prestasi, BNI Bersinar di ASEAN Fintech Awards

Mei 22, 2025
Tottenham Juara Liga Europa 2024/2025 Usai Kalahkan Manchester United di Final.

Tottenham Juara Liga Europa 2024/2025 Usai Kalahkan Manchester United di Final.

Mei 22, 2025
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692,98 Miliar

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692,98 Miliar

Mei 22, 2025
Penyidikan Kasus Kredit Sritex, Kejagung Amankan Iwan Setiawan Lukminto

Penyidikan Kasus Kredit Sritex, Kejagung Amankan Iwan Setiawan Lukminto

Mei 21, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KEJ
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Kejagung Sita Rest Area Km. 21B di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, dalam kasus korupsi tata kelola timah. Aset tersebut milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018-2020.

by Mat Dayat
Mei 21, 2025
in HUKUM, POLKUM, TIPIKOR
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejagung Sita Rest Area Km. 21B  di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Bogor, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga timah. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka

Petugas penyidik Kejagung memasang dua plang berstatus penyitaan, Rabu ( 21/05/2025 ).  Langkah ini berdasarkan Surat Perintah (SP) Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tertulis dalam plang tersebut.

Aset Terkait Dua Perusahaan

Berdasarkan dokumen, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) rest area tersebut tercatat atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun, Kejagung menyatakan bahwa CV Venus Inti Perkasa memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.

Lima Korporasi Tersangka

Selain CV Venus Inti Perkasa, Kejagung juga telah menetapkan empat perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Terpidana Utama dan Putusan Pengadilan

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tamron pada 27 Desember 2024.

*”Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,”* bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta seperti dilihat pada Senin (17/3).

Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.

Langkah Hukum Berlanjut

Penyitaan rest area ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap korporasi terkait masih terus berjalan.(*)

 

Tags: CV Venus Inti Perkasaekoin.coJawa BaratKejaksaan Agungkorupsi timahpenyitaan asetPT Timah Tbkrest area Tol JagorawiTamronuang pengganti
Mat Dayat

Mat Dayat

Related Posts

JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

by Mat Dayat
Mei 22, 2025
0

Jakarta, Ekoin co – Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus...

Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

by Mat Dayat
Mei 22, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias...

KPK Panggil Tiga Saksi Kunci dalam Sidang Tipikor Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Tiga Saksi Kunci dalam Sidang Tipikor Hasto Kristiyanto

by Mat Dayat
Mei 22, 2025
0

Jakarta, Ekoin co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara Sekretaris...

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692,98 Miliar

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692,98 Miliar

by Mat Dayat
Mei 22, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Mei 22, 2025
Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Mei 22, 2025
Komitmen Dukung Dunia Pers, BRI Tetapkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana

Komitmen Dukung Dunia Pers, BRI Tetapkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana

Mei 22, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KEJ

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights