Jakarta, Ekoin.co – Mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa ( 20/05/2025 ). Inkopkar, yang kini berganti nama menjadi Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad),
“Mayjen TNI Purnawirawan Felix Hutabarat ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat memeriksa identitas saksi.
“Iya,” jawab Felix singkat.
Saat memberikan keterangan, Felix membenarkan dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Inkopkar pada 2015-2016. Namun, ketika hakim bertanya apakah ia mengenal Tom Lembong, Felix menjawab, “Tidak kenal.”
Selain Felix, jaksa juga menghadirkan Tony Wijaya, Direktur PT Angels Products yang disebut-sebut sebagai anak buah taipan Tomy Winata. “Masih sampai sekarang?” tanya Hakim Dennie mengenai jabatannya. “Masih,” jawab Tony. Karyawan PT Angels Products, Dadi Cahyadi, juga turut dimintai keterangan.
Total, 11 saksi dihadirkan jaksa untuk memperkuat dakwaan bahwa Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam penugasan operasi pasar gula.
Dalam konferensi pers, jaksa menyatakan, “Inkopkar bukan merupakan BUMN akan tetapi Merupakan Induk koperasi angkatan darat baik secara finansial maupun struktur, tidak memiliki kemampuan penyedia gula maupun penyediaan dana uuntuk melakukan operasi pasar. Dan pada faktanya dari keterangan Felix bagian besar bahwa operasi pasar yg d lakukan 90% oleh pihak swasta sehingga pihak distributor dlm penugasan 3 kali penugasan yaitu ada 105 ribu ton pada tahun 2015, di tahun 2016 juga ada 105 ribu ton sedangkan di tahun 2016 ada 157 ribu 500 ton. Ada 2 kali penegur dari kementerian perdagangan hal ini dirjen perdagangan dalam negeri yang mengevaluasi penugasan yang diberikan kepada inkopkar yang belom optimal yaitu terutama pendistribusian daerah daerah terpencil. Seperti daerah Kalimantan dan Papua Seharus kerja sama dengan inkopkar titik tekan untuk pengendalian daerah terpencil malah tidak dicapai. Kemudian Dalam surat itu juga kementrian perdagangan mengevaluasi ternyata setelah melakukan operasi pasar harga gula di tingkat konsumen masih diatas 15 ribu rupiah per kilogram. Sehingga dari keterangan saksi Felix ini sangat terlihat bahwa penugasan yang diberikan atau diamanatkan oleh kementerian perdagangan Tom Lembong itu tidak tepat sasaran dan bertentangan atau tidak sejalan dengan Permendag No. 107 Tahun 2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Tom Lembong.”
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN..