• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Perkara Emas: Saksi Tegaskan Tidak Ada Keuntungan dari Cap Lebur dan Pemurnian

Sidang Perkara Emas: Saksi Tegaskan Tidak Ada Keuntungan dari Cap Lebur dan Pemurnian

Februari 3, 2025
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Sidang Perkara Emas: Saksi Tegaskan Tidak Ada Keuntungan dari Cap Lebur dan Pemurnian

Sidang kasus emas di Pengadilan Negeri Jakarta menghadirkan dua saksi utama, Amin dan Risono, yang merupakan mantan pejabat PT Antam periode 2019-2021. Amin menegaskan bahwa emas PT Antam telah bersertifikat LBMA dan berasal dari sumber yang sah, sementara Risono menjelaskan bahwa jasa lebur cap bukan bagian dari bisnis utama perusahaan. Keduanya menyatakan bahwa terdakwa Herman dan Abdulhadi Avicena tidak menerima keuntungan dari aktivitas peleburan dan pemurnian emas.

by Ibhent
Februari 3, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Perkara Emas: Saksi Tegaskan Tidak Ada Keuntungan dari Cap Lebur dan Pemurnian

Foto: EKOIN.CO

Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus emas pada Senin, 3 Februari 2025, yang dimulai pukul 15.22 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan hakim anggota Purwanto dan Ali Muktharo. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep. Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang.

Dalam persidangan, saksi pertama yang dihadirkan adalah Amin, yang menjabat sebagai Direktur PT Antam periode 2019-2021. Amin menjelaskan bahwa emas PT Antam berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA), yang memungkinkan emas tersebut dijual secara internasional dengan harga lebih tinggi.

RelatedPosts

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA di Imigrasi

Polisi Lalu Lintas Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Polda Metro Jaya: Tetap Akan Ditilang

Foto: EKOIN.CO

Amin mengungkapkan bahwa pada periode kepemimpinannya, PT Antam sempat menghentikan jasa peleburan dan pemurnian emas. Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama dewan direksi setelah dilakukan kajian terhadap tiga kegiatan jasa pemurnian yang tersedia. Menurutnya, meskipun jasa pemurnian tetap berjalan, pendapatannya relatif kecil dan tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa harga pemurnian emas pada periode tersebut berkisar antara Rp18.500 hingga Rp20.000 per gram. Dari segi penjualan, emas dengan berat 0,5 gram hingga 250 gram memiliki permintaan lebih tinggi dibandingkan dengan emas berukuran 500 gram hingga 1 kilogram. Semua emas PT Antam, menurutnya, memiliki sertifikat LBMA.

Amin juga menegaskan bahwa terdakwa Herman dan Abdulhadi Avicena tidak mendapatkan keuntungan dari jasa peleburan dan pemurnian emas. Ia menyatakan bahwa keduanya adalah orang baik dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan perusahaan. Saat ini, jasa lebur cap telah kembali dikenal di PT Antam, meskipun jasa pemurnian emas tidak menjadi bisnis inti perusahaan.

Saksi kedua, Risono, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Antam pada periode yang sama, memberikan keterangan terkait asal usul emas yang diperjualbelikan PT Antam. Ia menegaskan bahwa emas yang digunakan harus memiliki sertifikat LBMA, dan bahan bakunya berasal dari tambang dengan IUP serta impor dari luar negeri. Risono juga menjelaskan bahwa emas scrub, yang merupakan emas hasil cucian, berbeda dari emas yang dilebur atau dimurnikan.

Dalam kesaksiannya, Risono mengungkapkan bahwa jasa lebur cap tidak termasuk dalam bisnis utama PT Antam. Ia juga menyebutkan bahwa para General Manager (GM) tidak melaporkan hasil pemasukan dari jasa lebur cap dan emas scrub kepada dewan direksi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pelaporan keuangan perusahaan selama periode tersebut.

Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (*)

Tags: Abdulhadi AvicenaDeny HasanGeneral ManagerHermanimpor emasjasa lebur capkasus emaslaporan keuanganmajelis hakimpeleburan emaspemurnian emasPengadilan Negeri JakartaPT Antamsaksi Aminsaksi Risonosertifikat LBMAtambang IUP
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Batam, EKOIN.CO-Kasus kekerasan anak kembali terjadi di wilayah hukum Mapolresta Barelang. Aksi kekerasan tak beradab ini dilakukan oleh pelaku bernama...

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Banda Aceh, EKOIN.CO: Sengketa wilayah empat pulau di wilayah barat Indonesia menuai kecaman dari elemen masyarakat dan mahasiswa Aceh. Pasalnya,...

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Bandung , EKOIN . CO - Keluarga besar masyarakat Lampung yang bermukim di Bandung, Jawa Barat, melaksanakan penyembelihan dua ekor...

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Timika , EKOIN - CO - Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos.,M.Han., M.A. menyambut kedatangan Letjen TNI...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights