Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terpaksa ditunda pada Kamis (22/5/2025). Penyebabnya, terdakwa dilaporkan sedang sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Tom Lembong mengalami demam tinggi. “Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit. Tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan suhunya masih di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir hari ini,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.
Menyikapi hal tersebut, hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin (2/6/2025) sembari mendoakan kesembuhan terdakwa. “Kita jadwalkan ulang sidang pada 2 Juni 2025 dan berharap kondisi terdakwa segera pulih,” ujar hakim.
Permohonan Penyitaan Barang Bukti
Selain membahas penundaan sidang, jaksa juga mengajukan permohonan penyitaan dua unit iPad milik Tom Lembong. Alat elektronik tersebut ditemukan saat pemeriksaan di kamar tahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami mohon izin untuk menyita satu unit iPad Pro warna silver dan satu unit iPad biasa warna silver milik terdakwa. Kami menduga barang ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan,” papar jaksa.
Hakim sempat mempertanyakan apakah penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan kasus ini. Jaksa menegaskan bahwa barang bukti tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan perkara impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 milia
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ia dituding menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti dan saksi-saksi.