JAKARTA EKOIN.CO – Sidang perdana kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.
Mail Syahputra lebih dulu tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 09.54 WIB. Ia datang mengenakan kaus hitam, rompi tahanan berwarna oranye, serta tangan terborgol. Mail tampak dikawal petugas menuju ruang tahanan jaksa sebelum persidangan dimulai.
Beberapa menit berselang, tepat pukul 10.05 WIB, Nikita Mirzani juga tiba di pengadilan. Aktris berusia 39 tahun tersebut mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, dengan tangan diborgol serupa seperti Mail. Ia terlihat santai dan sempat tersenyum menyapa awak media.
Kepada wartawan yang menunggu di area pengadilan, Nikita menyampaikan bahwa dirinya sudah siap menghadapi proses hukum. “Siap dong,” ujar Nikita singkat, sembari melangkah menuju ruang tahanan jaksa.
Aktris yang dikenal lewat sejumlah film layar lebar itu tampak tenang, bahkan menebar senyum selama proses pengawalan. Ia mengaku mendapat dukungan moral dari anak sulungnya, yang akrab disapa LM. “LM katanya ‘Ami semangat terus, LM doain yang terbaik’,” katanya dengan suara mantap.
Di hadapan media, Nikita juga menyampaikan pesan kepada pelapor, Reza Gladys. “Si Reza ratu flexing, ya pakailah harta bendamu nanti di persidangan ya,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak gentar untuk berhadapan langsung dengan Reza Gladys di persidangan. “Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan sama saya,” imbuhnya sembari berlalu.
Kasus ini berawal dari laporan dokter Reza Gladys yang mengaku menjadi korban dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU oleh Nikita Mirzani serta asistennya. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif sejak awal 2025.
Keduanya resmi ditahan pada 4 Maret 2025. Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditempatkan di Rutan Cipinang. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan setelah adanya alat bukti yang dianggap cukup.
Pihak Kejaksaan telah menyiapkan dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana ini. Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa tindakan keduanya diduga melanggar Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reza Gladys sendiri belum terlihat hadir dalam persidangan perdana ini. Tim kuasa hukum dari pihak pelapor dikabarkan akan hadir sebagai pihak pemantau. Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Reza terkait pernyataan Nikita di depan media. Namun, pengacara Reza sebelumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa intervensi publikasi yang berlebihan.
Sidang perdana ini menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan figur publik yang cukup dikenal masyarakat. Area pengadilan pun dijaga ketat oleh aparat keamanan untuk menghindari kericuhan akibat kerumunan media dan simpatisan.
Majelis hakim memulai sidang dengan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar secara terbuka dan dihadiri langsung oleh kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan Nikita dan Mail dilakukan secara sistematis untuk menekan dan memperoleh keuntungan dari Reza Gladys. Jaksa juga menyebut adanya aliran dana yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu bukti yang diserahkan dalam persidangan adalah percakapan antara terdakwa dan korban melalui media sosial serta rekaman suara yang telah diuji keasliannya oleh laboratorium forensik.
Jaksa juga memaparkan adanya transaksi mencurigakan di rekening bank yang diduga digunakan dalam praktik pencucian uang. Beberapa barang bukti telah disita dalam proses penyidikan, termasuk ponsel, dokumen, dan alat elektronik lainnya.
Penasihat hukum Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas beberapa poin dakwaan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya. Mereka menilai beberapa tuduhan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya yang harus menjalani penahanan sambil mengurus anak-anaknya. Nikita diketahui memiliki tiga orang anak dari pernikahannya terdahulu.
Sidang kemudian ditutup setelah pembacaan dakwaan selesai. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung panjang mengingat jumlah saksi dan alat bukti yang cukup banyak. Pengadilan juga akan menghadirkan saksi ahli dalam bidang IT dan keuangan untuk memperkuat pembuktian.
Sejauh ini, penyidik menyatakan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Namun demikian, aparat tetap menahan keduanya karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Nikita Mirzani yang selama ini aktif di media sosial kini hanya bisa mengikuti perkembangan dari balik jeruji tahanan. Ia mengaku tetap tabah dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
Mail Syahputra belum memberikan keterangan kepada media. Pihaknya melalui pengacara menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan.
Pihak keluarga Nikita terlihat hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Beberapa kerabat dan teman dekat juga tampak hadir namun memilih tidak berkomentar kepada media.
Publik menanti kelanjutan persidangan ini mengingat kasus serupa yang melibatkan figur publik kerap menarik perhatian besar. Proses hukum diharapkan berjalan objektif dan adil.
Perhatian juga tertuju pada kemungkinan hukuman yang dijatuhkan jika terdakwa terbukti bersalah. Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang dikenakan cukup berat, terutama terkait pencucian uang.
Majelis hakim menegaskan bahwa pengadilan akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sebagai penutup sidang hari ini, hakim meminta seluruh pihak untuk menjaga etika selama proses berlangsung dan menghormati keputusan pengadilan.
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan waktu dan tempat yang sama. Agenda berikutnya adalah mendengar eksepsi terdakwa.
Jika tidak ada eksepsi atau eksepsi ditolak, maka pengadilan akan melanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Publik diimbau untuk tidak terprovokasi oleh opini-opini yang beredar di media sosial dan tetap mengikuti proses hukum dari sumber resmi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa ketenaran tidak kebal terhadap hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting bagi publik untuk tetap berpikir jernih dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Proses hukum harus dipantau dengan adil, dan tidak ada pihak yang boleh diperlakukan secara sewenang-wenang, termasuk terdakwa sekalipun.
Kepercayaan terhadap lembaga peradilan harus dijaga dengan memberikan ruang kepada aparat hukum bekerja secara profesional dan transparan.
Kehadiran keluarga, pendamping hukum, dan publik menjadi bagian penting dari kontrol sosial terhadap jalannya persidangan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v