JAKARTA, EKOIN.CO- Roy Suryo telah menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Roy menyebut bahwa dirinya menghadapi 85 pertanyaan yang dituangkan dalam 55 halaman oleh tim penyidik. Proses tersebut berjalan cukup cepat.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” ujar Roy Suryo kepada wartawan usai diperiksa.
Namun, Roy mengaku tidak menjawab sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menjawab pertanyaan seputar identitas pribadi.
“Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab,” kata Roy.
Pemeriksaan Singkat dan Tidak Menyeluruh
Roy menyebut bahwa pemeriksaan berlangsung singkat karena menurutnya penyidik tidak memiliki legal standing yang sah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus-nya,” jelas Roy.
Ia juga mempertanyakan pelaporan dari lima pihak yang menuduhnya menyebarkan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Menurutnya, para pelapor tidak memiliki hubungan hukum atau darah dengan Presiden Jokowi, sehingga tidak layak melaporkannya.
“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu tidak ada kaitan hukumnya,” ujar Roy.
Kritik terhadap Para Pelapor
Lebih lanjut, Roy menyoroti status beberapa pelapor yang disebutnya mewakili profesi tertentu, seperti pengacara, namun bertindak sebagai pelapor.
“Ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor,” tegas Roy.
Ia menyebut tindakan itu sebagai sesuatu yang “di luar nurul”, tanpa menjelaskan maksud dari istilah tersebut lebih lanjut.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri masih menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu.
Laporan tersebut telah teregister dan saat ini sedang ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dasar Hukum Laporan
Jokowi melaporkan dugaan fitnah dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain itu, juga menggunakan Pasal 27A, 32, dan 35 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses pelaporan, Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Objek tersebut diduga berisi unggahan yang menyudutkan Jokowi dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Laporan itu tidak hanya ditangani di Polda Metro Jaya, tapi juga pernah ditelusuri oleh Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, ijazah milik Jokowi dinyatakan asli dan telah dicocokkan dengan dokumen pembanding.
Permintaan Gelar Perkara Khusus
Meski hasil penyelidikan di Bareskrim menyatakan ijazah asli, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap melanjutkan desakan agar perkara tidak dihentikan.
TPUA mengajukan permintaan untuk dilakukan gelar perkara khusus, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pemeriksaan Roy Suryo hari ini menjadi bagian dari pengumpulan keterangan atas laporan dugaan fitnah oleh Jokowi.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Roy.
Namun penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan lanjutan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar seperti Presiden Joko Widodo dan mantan Menpora Roy Suryo.
Roy mengklaim bahwa ia memiliki hak sebagai terlapor untuk menolak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan.
Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi apakah Roy akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan.
Sementara itu, pihak pelapor di luar Presiden Jokowi disebut Roy tidak memiliki dasar hukum dalam pelaporan yang mereka ajukan.
Roy juga menyiratkan bahwa laporan terhadap dirinya merupakan bagian dari polemik yang tidak berdasar.
Tidak Ada Hubungan Personal
Roy menegaskan bahwa kelima pelapor lainnya tidak memiliki hubungan saudara maupun profesional dengan Jokowi.
Karena itu, ia menganggap laporan mereka sebagai tidak sah secara hukum dan patut dipertanyakan motifnya.
“Tidak ada saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo,” tegas Roy
Menurutnya, pengacara yang melapor malah berperan tidak pada tempatnya dalam ranah hukum ini.(Gambar diambil dari Suara Nusantara)
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak pelapor selain Jokowi terkait pernyataan Roy tersebut.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v