JAKARTA EKOIN.CO- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025) pukul 10.45 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan Replik atau tanggapan atas Pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Charles Sitorus.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan secara tegas menolak seluruh isi Pleidoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya, yaitu empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta merupakan sanksi tambahan yang umum dalam perkara korupsi. Jika tidak dibayar, Charles akan menjalani kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.
Charles dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penasehat Hukum Berpegang pada Pleidoi
Merespons Replik JPU, Penasehat Hukum Charles menyampaikan bahwa pihaknya tetap merujuk pada Pleidoi yang telah dibacakan.
“Jawaban kami tetap pada Pleidoi,” ujar kuasa hukum Charles kepada majelis hakim.
Pleidoi yang disampaikan sebelumnya memuat pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa, dengan menyatakan tidak ada niat jahat dari kliennya.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan Charles dilakukan dalam konteks menjalankan tugas sebagai pejabat korporasi.
Namun, pandangan tersebut tidak diterima oleh JPU, yang melihat adanya unsur pelanggaran hukum yang jelas.
Langkah Selanjutnya: Putusan Hakim
Setelah Replik dan Duplik selesai, sidang akan dilanjutkan ke tahap putusan pada Jum’at ( 18/7/2025 ) mendatang.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak.
Putusan ini akan menjadi penentu akhir nasib hukum Charles Sitorus dalam kasus ini.
Publik dan pengamat hukum akan menanti apakah majelis hakim sejalan dengan JPU atau menerima pembelaan terdakwa.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v