Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode berikutnya, Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Gobel menjelaskan, stok gula dalam negeri saat itu sudah mencukupi kebutuhan. “Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula di dalam negeri cukup,” ujarnya. Majelis Hakim kemudian memverifikasi pernyataan tersebut, termasuk menanyakan apakah kecukupan stok berasal dari impor era menteri sebelumnya. Namun, Gobel mengaku tidak memiliki informasi terkait hal itu.
Selanjutnya, Hakim menanyakan soal penugasan impor gula kepada perusahaan BUMN maupun swasta semasa Gobel menjabat. Ia mengakui adanya permintaan dari suatu perusahaan, namun menegaskan bahwa prosesnya terkoordinasi dengan baik. “Seingat saya penugasan itu ada tapi terkoordinir, terkontrol,” tegasnya.
Gobel mengungkapkan, permintaan impor muncul akibat kenaikan harga gula jelang Ramadan 2015. “Tidak ada penugasan tapi ada permintaan. Dari Induk Koperasi waktu itu, untuk menjaga stabilitas di daerah-daerah,” jelasnya. Dalam persidangan sebelumnya, hanya satu induk koperasi yang disebut, yakni Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kini bernama Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad).
Tom Lembong sendiri didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar akibat menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Dakwaan tersebut melibatkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP..