• Latest
  • Trending
  • All
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota KPU RI Idham Holik 

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota KPU RI Idham Holik 

Juni 26, 2025
Kuasa Hukum Fariz RM: ‘Klien Kami Korban Ketergantungan, Bukan Pengedar Narkoba

Kuasa Hukum Fariz RM: ‘Klien Kami Korban Ketergantungan, Bukan Pengedar Narkoba

Juni 27, 2025
Solo Gelar Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran: Kirab Pusaka Sakral Dihadiri Tokoh Riau dan Masyarakat Umum

Solo Gelar Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran: Kirab Pusaka Sakral Dihadiri Tokoh Riau dan Masyarakat Umum

Juni 27, 2025
Biaya Perang Israel Iran Rp81 Triliun dalam Seminggu, Kementerian Minta Tambahan Dana

Biaya Perang Israel Iran Rp81 Triliun dalam Seminggu, Kementerian Minta Tambahan Dana

Juni 27, 2025
Program Nuklir Iran Dihantam Serangan AS dan Israel, Tiga Fasilitas Utama Kena Dampak

Program Nuklir Iran Dihantam Serangan AS dan Israel, Tiga Fasilitas Utama Kena Dampak

Juni 27, 2025
Polisi Periksa Guide Rinjani Setelah Turis Brasil Tewas Akibat Terjatuh

Polisi Periksa Guide Rinjani Setelah Turis Brasil Tewas Akibat Terjatuh

Juni 26, 2025
NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

Juni 26, 2025
Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Juni 26, 2025
Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Juni 26, 2025
Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Juni 26, 2025
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA NASIONAL

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota KPU RI Idham Holik 

Idham Holik terbukti telah memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa

by Yudi Permana
Juni 26, 2025
in NASIONAL, POLITIK
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota KPU RI Idham Holik 

Jakarta, EKOIN.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Idham Holik, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI sekaligus Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 23 Juni 2025.

RelatedPosts

SBY Bagi Pengalaman 10 Tahun Pimpin Indonesia

Gus Ipul dan Luhut Bahas Digitalisasi Bansos

Ginanjar Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pemilu

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025, yang dikutip pada Kamis (26/6).

Ketua DKPP menilai, Idham Holik terbukti telah memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.

Menurut DKPP, surat tersebut bertentangan dengan aturan atau produk hukum yang secara hierarki berada di atasnya, yaitu Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Berdasar fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, usulan Idham disetujui begitu saja oleh para koleganya tanpa adanya pembahasan atau kajian mendalam terhadapnya.

“DKPP berpendapat, menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada teradu V, karena teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sudah memberikan usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, yang membacakan pertimbangan putusan.

Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 adalah pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengumumkan status calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.

Padahal jika merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774 Nomor 2024, ketentuan pengumuman status hukum pada calon kepala daerah bersifat limitatif atau terbatas hanya untuk calon kepala daerah yang berstatus terpidana saja.

“Bahwa merujuk pada ketentuan a quo maka tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya terpidana yang diumumkan di TPS dengan menempelkan pada papan pengumuman dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” ujar Ratna Dewi.

“Sehingga tindakan para teradu dengan menerbitkan surat KPU a quo adalah tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas dan limitatif pada pasal 16 ayat 2 dn ayat 4 pkpu 17/2024 dan bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024,” sambungnya.

Untuk diketahui, selain Idham Holik, sebanyak 6 teradu lain dari KPU RI pada perkara 26-PKE-DKPP/I/2025, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz dan Iffa Rosita.

Keenam teradu tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP karena menyetujui usulan Idham Holik yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

DKPP menilai, enam nama tersebut seharusnya dapat menolak usulan Idham Holik dan tidak memikirkan dampak hukum yang terjadi terhadap calon kepala daerah.

“Bahwa penjatuhan sanksi kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu VI, teradu VII oleh DKPP karena seharusnya teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu VI, teradu VII, dapat menolak usulan teradu V karena usulan tersebut sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih sesuai fakta, teradu I telah menyampaikan penetapan tersangka atau terdakwa pada calon kepala daerah tidak dapat diumumkan karena yang dapat diumumkan adalah calon yang berstatus terpidana,” papar Ratna Dewi. ()

Tags: Anggota KPU RIDKPPHeddy LugitoIdham HolikKetua Majelis DKPP RIPeringatan KerasSanksi EtikTerdakwa
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Solo Gelar Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran: Kirab Pusaka Sakral Dihadiri Tokoh Riau dan Masyarakat Umum

Solo Gelar Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran: Kirab Pusaka Sakral Dihadiri Tokoh Riau dan Masyarakat Umum

by Maykal
Juni 27, 2025
0

Solo , EKOIN - CO - Pura Mangkunegaran Solo kembali menggelar prosesi sakral perayaan Malam Tahun Baru Islam 1 Muharram...

Polisi Periksa Guide Rinjani Setelah Turis Brasil Tewas Akibat Terjatuh

Polisi Periksa Guide Rinjani Setelah Turis Brasil Tewas Akibat Terjatuh

by Syihana
Juni 26, 2025
0

Lombok Timur, Ekoin.co - Seorang guide pendakian Gunung Rinjani berinisial AM diperiksa polisi setelah turis asal Brasil, Juliana Marins (27),...

Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis

Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis

by Akmal Solihannoer
Juni 26, 2025
0

Sumedang, EKOIN.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang...

SBY Bagi Pengalaman 10 Tahun Pimpin Indonesia

SBY Bagi Pengalaman 10 Tahun Pimpin Indonesia

by Marvundo
Juni 26, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbagi pengalaman memimpin Indonesia selama satu dekade dalam Asia Economic...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Kuasa Hukum Fariz RM: ‘Klien Kami Korban Ketergantungan, Bukan Pengedar Narkoba

Kuasa Hukum Fariz RM: ‘Klien Kami Korban Ketergantungan, Bukan Pengedar Narkoba

Juni 27, 2025
Solo Gelar Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran: Kirab Pusaka Sakral Dihadiri Tokoh Riau dan Masyarakat Umum

Solo Gelar Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran: Kirab Pusaka Sakral Dihadiri Tokoh Riau dan Masyarakat Umum

Juni 27, 2025
Biaya Perang Israel Iran Rp81 Triliun dalam Seminggu, Kementerian Minta Tambahan Dana

Biaya Perang Israel Iran Rp81 Triliun dalam Seminggu, Kementerian Minta Tambahan Dana

Juni 27, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights