• Latest
  • Trending
  • All
Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi

Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi

2 Juni 2025
NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

21 Juli 2025
1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

21 Juli 2025
Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

21 Juli 2025
Harta anak Haji Isam bertambah Rp 484 miliar

Harta anak Haji Isam bertambah Rp 484 miliar

21 Juli 2025
Gedung Putih Akhirnya Sadari Netanyahu ‘Orang Gila yang Suka Main Bom’

Gedung Putih Akhirnya Sadari Netanyahu ‘Orang Gila yang Suka Main Bom’

21 Juli 2025
Prabowo: Beras Oplosan Rugikan Rp100 Triliun Presiden Ancam Sita Penggilingan Padi Nakal

Prabowo: Beras Oplosan Rugikan Rp100 Triliun Presiden Ancam Sita Penggilingan Padi Nakal

21 Juli 2025
Panik Digerebek KPK  Manajer Panik, Bakar Uang Rp3,8 Miliar

Panik Digerebek KPK Manajer Panik, Bakar Uang Rp3,8 Miliar

21 Juli 2025
Arab Saudi Tinjau Proyek The Line Tekanan Fiskal, NEOM Hadapi PHK Massal

Arab Saudi Tinjau Proyek The Line Tekanan Fiskal, NEOM Hadapi PHK Massal

21 Juli 2025
Film Superman 2025 Diboikot Pendukung Zionis  Dituding Pro Palestina, Tuai Kecaman

Film Superman 2025 Diboikot Pendukung Zionis Dituding Pro Palestina, Tuai Kecaman

21 Juli 2025
Striker Iran Mehdi Taremi Dilirik Besiktas Tertarik Rekrut Mehdi Taremi dari Inter

Striker Iran Mehdi Taremi Dilirik Besiktas Tertarik Rekrut Mehdi Taremi dari Inter

21 Juli 2025
Iran: Sistem Pertahanan Kami Tak Butuh Negara Lain

Iran: Sistem Pertahanan Kami Tak Butuh Negara Lain

21 Juli 2025
Alasan Perdana Menteri Ukraina Mengundurkan Diri di Tengah Perang

Alasan Perdana Menteri Ukraina Mengundurkan Diri di Tengah Perang

21 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong kembali ditunda karena ketidakhadiran hakim anggota dan kondisi kesehatan terdakwa yang belum pulih.

by Abah Mamat
2 Juni 2025, 12:19
in HUKUM, NASIONAL, POLKUM
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi

JAKARTA, EKOIN.CO- Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu hakim anggota.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025, tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

RelatedPosts

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan, hakim anggota Purwanto Abdullah tidak dapat hadir karena ada urusan mendesak di luar kota.

“Untuk itu, beliau tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini,” ujar Dennie dalam persidangan yang sempat dibuka meski tidak berlangsung lama.

Ketiadaan hakim anggota tersebut membuat majelis hakim dinyatakan tidak lengkap untuk memimpin jalannya sidang.

Penundaan Sidang Diumumkan Secara Resmi

Dennie menambahkan bahwa pengganti Purwanto juga belum bisa hadir karena sedang memimpin sidang perkara lain.

Hakim pengganti itu belum diketahui pasti kapan akan menyelesaikan sidang yang sedang ia tangani.

“Ada kemungkinan beliau selesai malam hari. Tapi kalau sidang ini dilanjutkan malam, tidak akan optimal,” jelas Dennie.

Ia juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa Tom Lembong, yang dikabarkan baru menjalani pengobatan.

Dennie menilai pelaksanaan sidang malam hari akan membebani terdakwa dan berdampak pada efektivitas persidangan.

Kendala Kesehatan dan Keterbatasan Hakim

Jumlah hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut masih terbatas.

Hal ini memperkuat alasan penundaan karena tidak memungkinkan untuk mencari pengganti lain dalam waktu singkat.

“Daripada menunggu yang belum pasti, dengan terpaksa persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan,” tutur Dennie.

Hakim Ketua meminta maaf kepada seluruh pihak atas pembatalan sidang yang terjadi secara mendadak.

Ia berharap sidang berikutnya bisa berjalan lancar dengan susunan majelis hakim yang lengkap.

Sidang Ditunda ke Tanggal 10 Juni

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan kehadiran 20 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Sidang itu diharapkan dapat menggali fakta lebih dalam mengenai peran Tom Lembong dalam kasus ini.

Penundaan ini menambah daftar panjang gangguan pada jalannya proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Sebelumnya, sidang juga sempat tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.

Penundaan Sebelumnya karena Terdakwa Sakit

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menjelaskan kondisi kesehatan Tom Lembong.

Ia menyebut pada Rabu malam, 21 Mei 2025, pihaknya menerima surat keterangan dari dokter.

Surat itu menyatakan bahwa Tom Lembong tidak bisa hadir karena suhu tubuhnya di atas 38 derajat.

Keterangan ini kembali ditegaskan oleh jaksa saat sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Tadi pagi juga sudah kami pastikan bahwa beliau masih sakit,” ungkap Sigit di hadapan majelis hakim.

Dugaan Penyalahgunaan Persetujuan Impor

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar selama menjabat.

Ia disebut menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sesuai.

Penerbitan surat itu tidak berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Padahal, perusahaan yang diberikan izin bukan pengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui sebagai perusahaan gula rafinasi.

Tidak Melibatkan BUMN dalam Pengendalian Gula

Tom Lembong juga diduga mengabaikan peran BUMN dalam pengendalian harga dan distribusi gula nasional.

Alih-alih menunjuk perusahaan negara, ia justru memberikan wewenang kepada sejumlah koperasi.

Beberapa koperasi tersebut antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Penunjukan ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola distribusi komoditas strategis negara.

Akibat keputusan itu, distribusi dan harga gula dinilai tidak terkendali, serta menguntungkan pihak tertentu.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU Tipikor

Atas dugaan tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana mencakup hukuman penjara serta penggantian kerugian keuangan negara.

Jaksa menyatakan bahwa semua tindakan Tom Lembong didasari keputusan yang tidak sah.

Pemeriksaan terhadap saksi akan menentukan sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam keputusan itu.

Perjalanan Kasus Masih Panjang

Perjalanan hukum Tom Lembong masih memasuki tahap awal dari keseluruhan proses peradilan.

Pemeriksaan saksi akan menjadi kunci dalam membuka bukti-bukti yang lebih rinci.

Publik masih menantikan pembuktian dari dakwaan JPU mengenai kerugian negara yang disebutkan.

Pemerintah dan lembaga hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan objektif.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Dennie Arsan Fatrikaimpor gulaInkopkarinkoppoljaksa penuntut umum.Kejagungkerugian negaramajelis hakimPengadilan Tipikorpenundaan sidangpersetujuan imporsidang korupsi.SKKPTom LembongUU Tipikor
Abah Mamat

Abah Mamat

Related Posts

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

by Maykal
21 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN - CO – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Farid R.M. kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri...

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

by Maykal
21 Juli 2025
0

Timika , EKOIN - CO - Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A memberikan pengarahan kepada SPPI (Sarjana...

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

by Maykal
21 Juli 2025
0

Jakarta , EKOIN - CO  – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah...

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

by Maykal
21 Juli 2025
0

Manado , EKOIN - CO - — Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 dan HSC 32-03 melakukan aksi cepat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

21 Juli 2025
1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

21 Juli 2025
Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

21 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights