JAKARTA, EKOIN.CO- Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu hakim anggota.
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025, tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan, hakim anggota Purwanto Abdullah tidak dapat hadir karena ada urusan mendesak di luar kota.
“Untuk itu, beliau tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini,” ujar Dennie dalam persidangan yang sempat dibuka meski tidak berlangsung lama.
Ketiadaan hakim anggota tersebut membuat majelis hakim dinyatakan tidak lengkap untuk memimpin jalannya sidang.
Penundaan Sidang Diumumkan Secara Resmi
Dennie menambahkan bahwa pengganti Purwanto juga belum bisa hadir karena sedang memimpin sidang perkara lain.
Hakim pengganti itu belum diketahui pasti kapan akan menyelesaikan sidang yang sedang ia tangani.
“Ada kemungkinan beliau selesai malam hari. Tapi kalau sidang ini dilanjutkan malam, tidak akan optimal,” jelas Dennie.
Ia juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa Tom Lembong, yang dikabarkan baru menjalani pengobatan.
Dennie menilai pelaksanaan sidang malam hari akan membebani terdakwa dan berdampak pada efektivitas persidangan.
Kendala Kesehatan dan Keterbatasan Hakim
Jumlah hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut masih terbatas.
Hal ini memperkuat alasan penundaan karena tidak memungkinkan untuk mencari pengganti lain dalam waktu singkat.
“Daripada menunggu yang belum pasti, dengan terpaksa persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan,” tutur Dennie.
Hakim Ketua meminta maaf kepada seluruh pihak atas pembatalan sidang yang terjadi secara mendadak.
Ia berharap sidang berikutnya bisa berjalan lancar dengan susunan majelis hakim yang lengkap.
Sidang Ditunda ke Tanggal 10 Juni
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan kehadiran 20 orang saksi untuk memberikan keterangan.
Sidang itu diharapkan dapat menggali fakta lebih dalam mengenai peran Tom Lembong dalam kasus ini.
Penundaan ini menambah daftar panjang gangguan pada jalannya proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Sebelumnya, sidang juga sempat tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.
Penundaan Sebelumnya karena Terdakwa Sakit
Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menjelaskan kondisi kesehatan Tom Lembong.
Ia menyebut pada Rabu malam, 21 Mei 2025, pihaknya menerima surat keterangan dari dokter.
Surat itu menyatakan bahwa Tom Lembong tidak bisa hadir karena suhu tubuhnya di atas 38 derajat.
Keterangan ini kembali ditegaskan oleh jaksa saat sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Tadi pagi juga sudah kami pastikan bahwa beliau masih sakit,” ungkap Sigit di hadapan majelis hakim.
Dugaan Penyalahgunaan Persetujuan Impor
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar selama menjabat.
Ia disebut menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sesuai.
Penerbitan surat itu tidak berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan yang diberikan izin bukan pengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui sebagai perusahaan gula rafinasi.
Tidak Melibatkan BUMN dalam Pengendalian Gula
Tom Lembong juga diduga mengabaikan peran BUMN dalam pengendalian harga dan distribusi gula nasional.
Alih-alih menunjuk perusahaan negara, ia justru memberikan wewenang kepada sejumlah koperasi.
Beberapa koperasi tersebut antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Penunjukan ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola distribusi komoditas strategis negara.
Akibat keputusan itu, distribusi dan harga gula dinilai tidak terkendali, serta menguntungkan pihak tertentu.
Ancaman Pidana Berdasarkan UU Tipikor
Atas dugaan tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana mencakup hukuman penjara serta penggantian kerugian keuangan negara.
Jaksa menyatakan bahwa semua tindakan Tom Lembong didasari keputusan yang tidak sah.
Pemeriksaan terhadap saksi akan menentukan sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam keputusan itu.
Perjalanan Kasus Masih Panjang
Perjalanan hukum Tom Lembong masih memasuki tahap awal dari keseluruhan proses peradilan.
Pemeriksaan saksi akan menjadi kunci dalam membuka bukti-bukti yang lebih rinci.
Publik masih menantikan pembuktian dari dakwaan JPU mengenai kerugian negara yang disebutkan.
Pemerintah dan lembaga hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan objektif.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v