Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan Selasa (8/7/2025) ditunda atas permintaan kuasa hukum Nadiem.
“Penyidik sedang memeriksa berbagai saksi dari berbagai pihak, sekaligus akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam berita acara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Harli mengaku belum mengetahui alasan pasti penundaan tersebut. “Hanya meminta penundaan. Mungkin karena kesibukan,” ujarnya. Nadiem sebelumnya telah memenuhi panggilan pertama di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada 23 Juni 2025.
Kasus ini resmi naik status ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. “Dengan surat perintah penyidikan nomor 38, kami meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan 2019-2023,” jelas Harli.
Proyek senilai Rp9,9 triliun ini masih dalam penyelidikan mendalam. Kejagung belum menetapkan tersangka dan masih menghitung potensi kerugian negara. Sejauh ini, fokus penyidik adalah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait sebelum memanggil Nadiem kembali.