JAKARTA EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Pemeriksaan ini dianggap sebagai titik balik penting dalam mengungkap mekanisme penyimpangan alokasi kuota ibadah yang selama ini menjadi sorotan.
KPK Gali Keterangan dari Khalid Basalamah
Pada Senin, 23 Juni 2025, penyidik KPK memanggil dan mendengar keterangan Khalid Basalamah di Gedung Merah Putih. Ia hadir sebagai saksi dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan pada pengelolaan kuota haji khusus.
Penyidik Nilai Keterangan Sangat Membantu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari Khalid sangat membantu. Penyidik menggunakan informasi itu untuk menelusuri aliran kuota dan menelaah peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan jatah haji.
Penyelidikan Memasuki Fase Kunci
KPK kini memasuki tahap baru dalam penyelidikan. Mereka mulai mengidentifikasi aktor-aktor utama di balik kebijakan kuota tambahan yang diduga diselewengkan. Pemeriksaan Khalid membuka peluang pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya.
Yudi Purnomo Sebut Ini Titik Awal
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pemeriksaan terhadap Khalid sebagai langkah krusial. Menurutnya, KPK telah berani menyasar figur publik yang terhubung dengan pelaksanaan haji, sesuatu yang selama ini belum tersentuh.
KPK Siapkan Panggilan Tambahan
Setelah memeriksa Khalid, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak lain, termasuk biro travel, pejabat Kementerian Agama, hingga tokoh masyarakat yang memiliki akses terhadap kuota haji. Langkah ini memperluas jangkauan penyelidikan.
Kasus Masih Tahap Penyelidikan
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini belum naik ke tingkat penyidikan. Namun, pihaknya terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan administrasi kuota.
Agensi Haji Diperiksa
KPK juga menelusuri keterlibatan biro perjalanan milik Khalid Basalamah, yaitu Uhud Tour. Lembaga antirasuah mengaitkan informasi tersebut dengan praktik distribusi kuota yang tidak sesuai prosedur.
Kuota Tambahan Disorot DPR
Komisi VIII DPR RI mengungkap dugaan penyimpangan dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pada 2024. Menurut DPR, sebagian besar jatah dialihkan dari jalur reguler ke jalur khusus, yang melanggar prinsip keadilan distribusi.
Modus Dugaan Penyelewengan Terkuak
Yudi Purnomo menjelaskan bahwa pengalihan kuota biasanya terjadi lewat kerja sama dengan biro haji tertentu. Penyelidik kini membedah proses penunjukan biro dan bagaimana pengelolaannya mengarah ke keuntungan kelompok tertentu.
KPK Dorong Transparansi Penyelenggaraan Haji
KPK menggalang kerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi tata kelola haji. Lembaga ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi kuota agar tak disalahgunakan.
Langkah KPK dalam memanggil Khalid Basalamah patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan lembaga dalam menegakkan hukum. Keterangan dari tokoh publik bisa memperkuat konstruksi awal perkara.
KPK perlu terus menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk pelaku usaha penyelenggaraan haji dan pejabat kementerian. Dengan begitu, pola korupsi sistematis dapat terungkap dan dicegah.
Publik berharap penyelidikan tidak berhenti pada tahap awal. KPK sebaiknya mendorong penguatan regulasi dalam sistem distribusi kuota dan mempercepat proses hukum jika ditemukan pelanggaran.
Penting bagi Kemenag dan instansi terkait untuk membuka akses data secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui siapa saja penerima manfaat kuota tambahan secara adil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ibadah pun bisa tercoreng jika sistemnya tidak dikelola secara bersih. Ke depan, audit berkala dan pemantauan independen bisa menjadi langkah preventif yang lebih efektif. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v