Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaks Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi pada Kamis, 31 Juli 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai posisi penting, baik di Pertamina maupun anak perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Pemeriksaan 14 saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap kasus yang menjerat sejumlah pihak. Keterangan dari para saksi menjadi krusial untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah prosedur standar dalam proses penyidikan, bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang valid dan memperkuat konstruksi hukum. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang dan jabatan. Keempat belas orang tersebut adalah WLJ, yang pernah menjabat sebagai Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero), dan Vice President Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, ada AM, Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero) periode Januari 2020 hingga Februari 2024. WSW, selaku General Manager VRU-IV Cilacap, juga turut diperiksa. Begitu juga dengan AF, CLCC PT Pertamina (Persero), dan AFB, Manager Marketing Research & Pricing.
Selanjutnya, penyidik juga memanggil AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 sampai 2023. Kemudian, MUS selaku Manager Shipping Business Development PT Pertamina International Shipping dan SA, yang menjabat Manager Tonnage Management Services di perusahaan yang sama. Saksi lain adalah NHA, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan, serta DSA dari Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak. MHY, mantan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero), IT yang merupakan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020, AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga, dan HR, VP Commercial and Operation, juga ikut diperiksa.
Penyidikan kasus korupsi ini menjadi prioritas Kejaksaan Agung, mengingat pentingnya sektor energi bagi perekonomian nasional. Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya menyatakan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan aset dan keuangan negara. Pemeriksaan terhadap belasan saksi ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menyingkap semua fakta yang tersembunyi.
Panggilan terhadap para saksi dari berbagai tingkatan jabatan ini menyiratkan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak dan struktur yang kompleks. Informasi dari masing-masing saksi diharapkan dapat menyambung benang merah dari seluruh rangkaian peristiwa. Setiap kesaksian akan dicocokkan dengan data dan bukti-bukti lain yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Menurut rilis pers yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Keterangan para saksi menjadi salah satu kunci untuk memahami modus operandi kejahatan yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dakwaan yang disusun nantinya memiliki dasar yang kuat.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini diketahui terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Nama-nama yang diperiksa termasuk para mantan petinggi dan pejabat yang masih aktif di beberapa anak perusahaan Pertamina. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kasus ini.
Penyelidikan yang sedang berjalan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sebelumnya. Kejaksaan Agung sudah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk HW dkk. Keterangan dari para saksi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut. Tujuannya adalah agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia. Dampak dari korupsi di sektor energi bisa sangat luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga memengaruhi kestabilitas pasokan energi. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas PT Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal. Para saksi hadir untuk memberikan keterangan mereka kepada penyidik. Proses ini menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil. Kejaksaan Agung berjanji akan mengumumkan perkembangan selanjutnya dari kasus ini kepada publik.
Rilis pers dari Kejaksaan Agung juga memuat informasi kontak untuk keterangan lebih lanjut, yang menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., serta Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., siap memberikan informasi tambahan. Hal ini penting untuk menghindari spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Proses Pemberkasan dan Pembuktian
Pemeriksaan belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka. Setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik.
Mereka yang diperiksa memiliki peran dan tanggung jawab yang beragam selama periode 2018-2023. Posisi mereka yang strategis diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga bermasalah. Dengan demikian, konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik akan semakin kokoh.
Upaya Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
Kejaksaan Agung terus berupaya menjaga transparansi dalam penanganan kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan BUMN. Keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus merupakan salah satu bentuk akuntabilitas. Langkah ini juga dapat mencegah timbulnya keraguan dari masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Adanya informasi kontak resmi dalam siaran pers menunjukkan kesiapan Kejaksaan Agung untuk menjawab pertanyaan media dan publik. Ini adalah sinyal positif bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam sebuah perusahaan, terutama BUMN. Keberadaan sistem tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi. Tanpa pengawasan yang ketat, celah untuk terjadinya penyimpangan akan selalu terbuka. Oleh karena itu, perusahaan harus terus-menerus melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem pengelolaannya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh BUMN di Indonesia. Setiap pejabat dan karyawan harus memiliki integritas tinggi dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga. Pelanggaran sekecil apa pun dapat merusak reputasi perusahaan dan merugikan negara.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus dugaan korupsi di PT Pertamina menunjukkan betapa krusialnya peran lembaga penegak hukum dalam menciptakan iklim bisnis yang bersih dan adil. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi akan mendorong pelaku usaha dan pejabat untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip etika dan hukum. Dengan demikian, investasi akan menjadi lebih aman dan perekonomian nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga negara juga tidak bisa diabaikan. Masyarakat yang aktif memberikan informasi dan masukan akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci untuk memberantas korupsi secara efektif.
Meskipun demikian, kita perlu terus bersikap kritis dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berjalan. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Proses yang transparan dan akuntabel akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v