• Latest
  • Trending
  • All
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

26 Juni 2025
Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas  Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

20 Juli 2025
Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

20 Juli 2025
Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

20 Juli 2025
Jenis Aplikasi Android yang Harus Segera Dihapus  Hindari Memori Penuh

Jenis Aplikasi Android yang Harus Segera Dihapus Hindari Memori Penuh

20 Juli 2025
Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

20 Juli 2025
Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

20 Juli 2025
Dmitry Trenin: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai

Dmitry Trenin: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai

20 Juli 2025
Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

20 Juli 2025
Mayang Resmi Rilis Single Terbaru Berjudul “Rindu”, Tersentuh Kenangan dan Emosi Mendalam

Mayang Resmi Rilis Single Terbaru Berjudul “Rindu”, Tersentuh Kenangan dan Emosi Mendalam

20 Juli 2025
Hamas: Israel Harus Terima Tukar Tawanan

Hamas: Israel Harus Terima Tukar Tawanan

20 Juli 2025
Erdogan Kecam Serangan Israel ke Suriah

Erdogan Kecam Serangan Israel ke Suriah

20 Juli 2025
Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

20 Juli 2025
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mahasiswa karena tidak memiliki legal standing. Survei menunjukkan mayoritas responden tidak puas terhadap hasil UU TNI.

by Akmal Solihannoer
26 Juni 2025, 16:55
in HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Jakarta, EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.22 WIB, di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, yaitu M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Mereka tercatat sebagai pihak dalam perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar MK membatalkan UU TNI karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RelatedPosts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul secara langsung akibat pembentukan UU tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para mahasiswa tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam perkara ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa meskipun para pemohon mengklaim aktif berdiskusi dan melakukan kajian terkait substansi UU, tidak ada bukti konkret bahwa mereka benar-benar terlibat dalam tahapan penyusunan atau pembahasan regulasi tersebut.

Majelis hakim menyebut bahwa bukti yang disampaikan pemohon, seperti kegiatan diskusi dan seminar, tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan langsung mereka dalam proses pembentukan UU TNI. Hakim Saldi menyatakan, “Pemohon tidak mampu menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional mereka yang timbul akibat lahirnya UU ini.”

Dalam proses pembentukan UU, keberadaan partisipasi publik yang bisa dibuktikan secara formal menjadi salah satu dasar Mahkamah untuk menerima permohonan. Dalam perkara ini, para pemohon dianggap gagal menunjukkan peran aktif yang sah dalam ranah tersebut.

Selain menolak permohonan dari lima mahasiswa, MK juga membacakan penetapan atas perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Soffan Aly. Permohonan tersebut resmi dicabut oleh kuasa hukumnya, Muhammad Qabul Nusantara, pada 19 Juni 2025.

Qabul menyampaikan bahwa permohonan masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diajukan kembali setelah revisi rampung. Pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Dalam sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto, menyatakan bahwa pembentukan UU TNI sudah sesuai prosedur dan melibatkan forum publik sejak awal.

Komisi I DPR menilai bahwa para pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan uji formil. Utut menyatakan, “Status para pemohon sebagai mahasiswa dan pegawai non-militer tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan substansi UU TNI.”

Proses legislasi UU TNI sebelumnya juga telah melibatkan berbagai pihak melalui forum group discussion yang difasilitasi oleh Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) sejak tahun 2023.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI sejak awal 2025. Aksi protes muncul di berbagai kota seperti Yogyakarta, Semarang, hingga Jakarta.

Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa revisi UU ini membuka kembali ruang bagi TNI menjalankan peran di luar pertahanan negara, serta menurunkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Para pengunjuk rasa mendesak agar revisi UU dibatalkan atau ditinjau ulang, serta meminta proses legislasi dilakukan secara transparan dan melibatkan publik lebih luas.

Lembaga riset Political Research Center (PRC) pada periode 9 hingga 18 Juni 2025 merilis hasil survei terkait persepsi publik terhadap UU TNI. Sebanyak 61,2 persen responden yang menyatakan mengikuti proses legislasi menyebutkan bahwa UU tersebut tidak mewakili kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, sekitar 58,5 persen responden mengaku tidak mengikuti proses pembentukan UU tersebut secara langsung. Meski begitu, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI tetap tinggi, berada di angka 91 persen.

Survei ini melibatkan 1.010 responden dari berbagai daerah dengan metode wawancara tatap muka, dan memiliki margin of error sebesar 3,1 persen.

 

Hingga kini, tercatat sebanyak 15 perkara uji materi dan formil yang diajukan ke MK terkait UU TNI. Dari jumlah tersebut, enam telah ditolak dan dua telah dicabut oleh pemohonnya.

Masih terdapat delapan perkara lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil dan organisasi advokasi hukum.

Gugatan materiil sebagian besar menyasar pada pasal-pasal yang dinilai membuka peluang bagi TNI menjalankan peran di luar fungsi pertahanan, seperti pengamanan siber, penanggulangan bencana, dan penegakan hukum.

Dari proses hukum ini dapat dipahami bahwa setiap permohonan ke Mahkamah Konstitusi membutuhkan bukti yang kuat terkait hubungan langsung antara pemohon dan objek hukum yang digugat. Tanpa dasar yang sah, gugatan tidak dapat dilanjutkan meskipun substansi yang dibawa cukup penting.

Para pemohon, khususnya dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, perlu mendokumentasikan keterlibatan aktif mereka dalam diskusi publik atau forum resmi sebelum mengajukan uji formil terhadap suatu undang-undang. Hal ini untuk memenuhi syarat legal standing.

Langkah hukum terhadap suatu undang-undang perlu dibarengi dengan strategi advokasi yang terstruktur dan bukti konkret mengenai dampak langsung yang dialami oleh pemohon. MK menilai partisipasi tidak hanya dari klaim, tetapi dari bukti yang terverifikasi.

Partisipasi publik dalam proses legislasi tetap menjadi pilar penting dalam demokrasi. Maka dari itu, penyelenggara negara perlu menjamin proses pembuatan undang-undang berjalan terbuka dan inklusif.

Terakhir, pengujian terhadap UU TNI belum berakhir. Proses hukum di MK masih berlangsung, dan hasilnya akan turut menentukan masa depan relasi sipil-militer di Indonesia dalam kerangka hukum nasional.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: demokrasigugatan formillegal standinglegislasimahasiswaMahkamah Konstitusipartisipasi publikPRCrevisi TNISaldi IsraSupratman Andi Agtasuji undang-undangUtut AdiantoUU TNI
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ekspresi tak biasa terekam saat sidang vonis kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom...

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya menjadi korban dari aksi jahat mantan Komisioner...

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

by Maykal
20 Juli 2025
0

Jakarta , - EKOIN - CO - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama ratusan sahabat lamanya yang...

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

by Maykal
20 Juli 2025
0

Bengkayang,Kalbar - EKOIN - CO -  Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang resmi mengalami pergantian kepemimpinan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas  Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

20 Juli 2025
Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

20 Juli 2025
Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights