Jakarta, EKOIN.CO – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima uang miliaran rupiah dari jasa perantara jual-beli tambang, emas, batu bara, hingga nikel. Uang tersebut disimpannya dalam brankas di kediamannya. Pengakuan itu disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pemeriksaan berfokus pada temuan Rp 920 miliar dan logam mulia di rumah Zarof. Jaksa penuntut umum mempertanyakan asal dan penggunaan uang tersebut.
“Bisa saudara jelaskan saudara selaku terdakwa pada saat ini proses penerimaan dari jumlah uang sedemikian besarnya di brankas, yang saudara gunakan dan diperlihatkan kepada istri maupun anak terdakwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik di kediaman terdakwa, berdasarkan itu perolehannya dari siapa, dari mana, cara perolehannya dan besarannya bisa saudara jelaskan?” tanya jaksa.
Zarof menjawab bahwa uang itu didapat dari komisi sebagai perantara transaksi tambang. “Saya beberapa kali menjadi seperti apa yang disebut apa itu perantara untuk jual-beli kayak tambang,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih rinci, dia menjelaskan, “Bukan perkara tapi ada pembeli, ada pemilik lahan dan pembeli lahan ini beberapa kali saya menjadi perantaranya. Itu saya mendapat komisi dari itu.”
Jaksa kemudian menanyakan rentang waktu penerimaan uang tersebut. *”Itu sudah dari 2016-anlah,”* jawab Zarof, meski tak ingat detail tahunnya. Dia mengaku tidak menggunakan uang tersebut dan hanya menyimpannya.
“Tidak saya gunakan apa-apa, saya simpan saja di brankas,” katanya saat ditanya penggunaan uang.
Selain kasus gratifikasi, Zarof juga didakwa terlibat sebagai makelar dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.