Jakarta, EKOIN.CO – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah meninjau dan melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau pada Selasa 10 Juni 2025.
Satgas PKH berhasil menguasai kembali 81.000 hektare kawasan hutan di TNTN, Provinsi Riau, yang selama ini dialih fungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit ilegal, hingga permukiman warga.
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas kurang lebih 81.793 Ha (hektar).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Ketua Pelaksana tim Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyebut bahwa langkah ini sebagai komitmen untuk memulihkan kawasan hutan sekaligus menjalankan amanat dari Presiden Prabowo Subianto.
Secara simbolis, Satgas PKH memasang pelang peringatan larangan pengelolaan dan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan konservasi TNTN tersebut.
Adapun hutan konservasi TNTN adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Selama ini, di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah, seperti penguasaan lahan untuk perkebunan sawit secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tim Satgas PKH telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah atau pejabat setempat, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah.
“Untuk itu, tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan dan polri untuk menangani adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (16/6).
Hingga Juni 2025, tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha. Target 3 juta Ha akan berhasil dikuasai oleh Satgas PKH pada Agustus 2025 mendatang.
Rincian capaian penguasaan kembali lahan kawasan hutan per-provinsi adalah sebagai berikut:
– Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha;
– Riau: 331.838,67 Ha;
– Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha;
– Sumatera Utara: 22.559,47 Ha;
– Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha;
– Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha;
– Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha;
– Sumatera Barat: 3.897,44 Ha;
– Jambi: 14.836,59 Ha.
Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan, salah satunya perusahaan raksasa sawit bernama Best Group.
Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Penyerahan ini meliputi, Tahap 1: Duta Palma Group (sebanyak 23 PT) seluas 221.868 Ha; Tahap 2: (109 PT) seluas 216.990,25 Ha; Tahap 3: PT Torganda (putusan eksekusi) sebanyak 48.761 Ha; Dan sudah diverifikasi atau BA (Berita Acara) Penguasaan: (144 PT) seluas 230.084,14 Ha.
Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, kata Harli, tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan di kawasan hutan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi. Seperti tindakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan Best Group.
Sementara itu, Sekretaris Satgas PKH, Sutikno menyampaikan, dari 81 ribu hektare kawasan hutan Tesso Nilo saat ini cuma tersisa sekitar 12-an ribu hektare. Padahal, hutan itu milik negara, namun dikuasai swasta.
“Selama ini, lahan kawasan hutan itu dijarah oleh orang-orang, dan perusahaan-perusahaan tertentu. Dari 81-an ribuan hektare, sekarang tinggal 12-an ribu hektare. Dan itulah nanti yang akan kita kuasai kembali untuk dikembalikan ke negara semuanya,” ujar Sutikno di Jakarta, yang dikutip pada Senin (16/6/2025).
Menurutnya, Satgas PKH saat ini masih terus melakukan pendataan tentang cakupan penguasaan ilegal perkebunan kelapa sawit yang mengambil lahan milik negara itu.
“Selama ini, itu kan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit,” ucap Sutikno.
Padahal, lanjut dia, kawasan hutan di Tesso Nelo itu bukan cuma milik negara sebagai taman nasional, melainkan juga sebagai paru-paru dunia.
“Tesso Nelo itu mestinya menjadi konservasi, tetapi dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal kawasan itu bukan cuma taman nasional, tetapi juga sebagai paru-paru dunia,” tutur Sutikno. ()