JAKARTA EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terhitung sejak 19 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pencegahan Terkait Penyidikan Kasus Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya mempermudah proses hukum. Meskipun Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, langkah pencegahan dianggap krusial agar penyidik dapat memanggil kembali yang bersangkutan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
Langkah Pencegahan Resmi Berlaku
Permintaan pencegahan ini diajukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Harli mengonfirmasi bahwa proses tersebut sudah berjalan sesuai prosedur sejak pertengahan Juni 2025.
Proyek Pengadaan Bernilai Triliunan
Penyidikan menyasar proyek pengadaan laptop jenis Chromebook yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) dengan total anggaran sekitar Rp 9,9 triliun. Diduga, proyek ini mengalami praktik penggelembungan harga serta pengkondisian vendor.
Indikasi Manipulasi Harga
Harga satuan laptop yang seharusnya berada di kisaran Rp 5–7 juta per unit, dalam praktiknya tercatat mencapai lebih dari Rp 10 juta. Selisih harga inilah yang menjadi salah satu objek penyelidikan karena dinilai menyalahi prinsip efisiensi anggaran.
Staf Khusus Nadiem Juga Dilarang Keluar Negeri
Sebelum pencegahan terhadap Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan larangan serupa terhadap tiga mantan staf khususnya, yaitu Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Ketiganya dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali tidak hadir dalam pemeriksaan.
Jurist Tan Diduga Berada di Luar Negeri
Jurist Tan, salah satu staf yang dianggap penting dalam perkara ini, diketahui sedang berada di luar negeri. Kejagung berencana menjajaki langkah diplomatik melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri guna memanggil yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Upaya Hukum Jika Diperlukan
Menurut Harli, penyidik membuka kemungkinan melakukan penjemputan terhadap saksi yang berada di luar negeri melalui mekanisme hukum yang ada. Pendekatan ini diambil jika saksi tidak merespons panggilan resmi dari Kejaksaan.
Nadiem Sudah Diperiksa
Sebelum larangan ini diberlakukan, Nadiem telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 12 jam dan mencakup sejumlah pertanyaan seputar proyek pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Sikap Kooperatif dari Nadiem
Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya akan tetap mendukung upaya hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan komitmennya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik secara transparan.
Pentingnya Prinsip Keadilan
Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum dan menjunjung asas keadilan serta praduga tak bersalah. Ia juga mengapresiasi profesionalisme para penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Fokus Penyelidikan pada Perencanaan Proyek
Penyidik Kejagung kini tengah mendalami proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berujung pada penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi sekolah. Indikasi pengaturan spesifikasi perangkat juga sedang ditelusuri.
Spesifikasi Chromebook Dipersoalkan
Dugaan menguat bahwa penentuan spesifikasi teknis Chromebook dilakukan tanpa pertimbangan kebutuhan nyata sekolah di berbagai daerah. Padahal, uji coba pada tahun 2019 menunjukkan banyak sekolah belum siap secara infrastruktur.
Mark-Up Harga Jadi Sorotan
Selain pemilihan perangkat, praktik mark-up harga yang tidak rasional menjadi pusat perhatian penyidik. Hal ini dianggap sebagai salah satu modus yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan keterangan tambahan dari berbagai pihak yang terlibat.
Audit Akan Melibatkan Lembaga Terkait
Kejagung disebut akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara dapat dihitung secara akurat.
Kesiapan Pemerintah Hadapi Kasus
Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan kesiapan mendukung proses hukum dan memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas.
Perhatian Publik Semakin Meningkat
Kasus yang melibatkan anggaran triliunan rupiah ini menarik perhatian publik luas, terutama kalangan pendidikan dan penggiat antikorupsi, yang berharap proses hukum dijalankan secara terbuka dan adil.
Jalur Diplomatik Disiapkan Kejagung
Untuk menangani saksi yang berada di luar negeri, Kejagung menyiapkan langkah lanjutan melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan atase hukum di negara tujuan.
Tindakan Pencegahan Diperpanjang Jika Perlu
Kejaksaan membuka opsi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri apabila proses penyidikan masih belum selesai ketika tenggat enam bulan pertama berakhir.
Evaluasi Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini turut memunculkan wacana evaluasi terhadap program digitalisasi sekolah yang digulirkan secara nasional. Para ahli menyarankan pengadaan perangkat TIK lebih menyesuaikan dengan kondisi riil lapangan.
Proses hukum terhadap kasus pengadaan Chromebook harus dijalankan secara menyeluruh dan transparan agar publik tetap percaya terhadap integritas aparat penegak hukum. Pencegahan ke luar negeri merupakan langkah taktis untuk menjaga kelancaran penyidikan.
Setiap individu yang terlibat perlu diberi kesempatan menjelaskan perannya sesuai hukum yang berlaku. Penyidik diharapkan tidak gegabah dalam menetapkan status hukum tanpa bukti yang cukup kuat dan objektif.
Digitalisasi pendidikan semestinya tetap menjadi prioritas, namun dengan perencanaan matang dan pengadaan yang transparan agar tidak merugikan negara. Kebutuhan di lapangan harus menjadi dasar utama kebijakan.
Kolaborasi antarinstansi seperti Kejagung, Kemenlu, Imigrasi, dan BPKP akan sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Koordinasi intensif harus dijaga agar informasi tidak terhambat dan proses tidak berlarut.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum yang adil. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar pengelolaan anggaran negara ke depan lebih akuntabel dan tepat sasaran. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v