Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus emas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 13 Februari 2025. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan anggota majelis hakim Purwanto dan Ali Muktharo, serta menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang. Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pada 6 Februari 2025.
Keterangan Saksi: Bisnis PT Antam dan Laporan Keuangan
Robert Simanjuntak menjelaskan bahwa core bisnis PT Antam adalah mengelola bahan tambang yang ada di Indonesia. Ia menegaskan bahwa PT Antam tidak memiliki bisnis baru di luar core utama perusahaan.
“Dewan komisaris tidak mengamati secara langsung keuangan UBPP LM, tetapi hanya melihat laporan agregat keuangan secara keseluruhan. Setiap bulan, laporan agregat harus ada untuk melihat pencapaian target,” kata Robert dalam sidang.
Saksi lain, Sigit Triambodo, menyampaikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) harus dilakukan sebelum enam bulan dari tahun berikutnya. “Diskusi dilakukan sebelum RKAP disepakati oleh dewan komisaris. Sepengetahuan saya, tidak ada laporan yang tidak sesuai target yang merugikan PT Antam di UBPP LM,” ujar Sigit.
Ia juga menambahkan bahwa audit luar biasa pernah dilakukan terkait kasus yang terjadi di Surabaya, tetapi ia tidak mengetahui hasil audit tersebut.
Sertifikat UBMA dan Proses Lebur Cap
Tatang Hendra, saksi lainnya, menyebut bahwa lebur cap termasuk dalam RKAP PT Antam. Ia menuturkan bahwa sertifikasi UBMA berkaitan dengan kompetensi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), yang memastikan kadar emas tinggi dan kualitasnya terjaga.
“Emas PT Antam bebas dari pencucian uang dan sumbernya legal. Sejak saya bergabung di PT Antam, pemurnian emas sudah ada. Emas cucian belum mencapai kemurnian 99,99%, sedangkan lebur cap sudah merupakan emas murni dengan variasi batangan berbasis order,” jelas Tatang.
Ia juga menegaskan bahwa PT Antam memiliki sertifikat UBMA sejak tahun 1999 dan bahwa GM harus mampu menjual kuota emas Antam sebesar 10 ton per tahun.
Aprilandi, saksi lainnya, menyebut bahwa GM mengatur harga cap lebur. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan negatif terkait GM, termasuk tuduhan suap.
“Pada tahun 2017, lebur cap dihentikan. Dewan direksi menginstruksikan peningkatan penjualan emas Antam sebagai langkah strategis. Jika ada pesanan yang masuk sebelum penghentian lebur cap, tetap diproses oleh PT Antam,” kata Aprilandi.
Ia menambahkan bahwa penghentian lebur cap merupakan keputusan bisnis akibat meningkatnya persaingan. Pada 2018, setelah lebur cap dihentikan, kompetitor emas Antam mengalami kesulitan karena mereka tidak dapat lagi mencap lebur emas mereka di PT Antam.
Dampak Penghentian Lebur Cap
Luky Setiawan, saksi lain yang bergabung dengan PT Antam pada 2019, menyatakan bahwa pada saat ia masuk, istilah lebur cap sudah tidak ada, tetapi pemurnian emas masih tetap berjalan.
“PT Antam melakukan konsultasi dengan LEMTEK UI untuk mengetahui risiko penghentian lebur cap. Setelah kajian dilakukan, diputuskan pemberhentian sementara cap lebur,” ungkap Luky.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dalam sidang ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)