• Latest
  • Trending
  • All
Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

14 Februari 2025
Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

24 Juli 2025
Perbedaan Ikan Bawal dan Piranha Terungkap

Perbedaan Ikan Bawal dan Piranha Terungkap

24 Juli 2025
Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

24 Juli 2025
Sudirman D Hury Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Tegaskan Komitmen Dampingi Kader Meski Sudah Purna Tugas

Sudirman D Hury Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Tegaskan Komitmen Dampingi Kader Meski Sudah Purna Tugas

24 Juli 2025
Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Melaksanakan Tanam Bibit Pohon Keras Dengan Target 10.000 Pohon

Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Melaksanakan Tanam Bibit Pohon Keras Dengan Target 10.000 Pohon

24 Juli 2025
Bau Telur Busuk dari Hidung? Ini Penyebabnya  Bisa Jadi Penyakit

Bau Telur Busuk dari Hidung? Ini Penyebabnya Bisa Jadi Penyakit

24 Juli 2025
Walikota Jaksel Buka Safari Kampanye Germarikan 2025

Walikota Jaksel Buka Safari Kampanye Germarikan 2025

24 Juli 2025
Tiga Makanan Ini Tingkatkan Fungsi Ginjal Alami

Tiga Makanan Ini Tingkatkan Fungsi Ginjal Alami

24 Juli 2025
Peluang kerja dengan teknologi AI

Peluang kerja dengan teknologi AI

24 Juli 2025
Harga Beras Naik dan Mahal Warga Gorontalo Beralih Jagung dan Umbi-umbian

Harga Beras Naik dan Mahal Warga Gorontalo Beralih Jagung dan Umbi-umbian

24 Juli 2025
Cara Cek E-Tilang Kendaraan Secara Online Ini Langkah Elektronik Kendaraan

Cara Cek E-Tilang Kendaraan Secara Online Ini Langkah Elektronik Kendaraan

24 Juli 2025
Polytron Luncurkan Mobil Listrik Baru di GIIAS

Polytron Luncurkan Mobil Listrik Baru di GIIAS

24 Juli 2025
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi importasi gula tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

by Ibhent
14 Februari 2025, 11:08
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Foto : EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Dua tersangka dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, diserahkan oleh penyidik untuk segera menjalani proses hukum lebih lanjut (14/02/2025).

Dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong diduga menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa didasarkan pada Rapat Koordinasi antar Kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga memberikan pengakuan sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena perusahaan tersebut merupakan pabrik gula rafinasi.

RelatedPosts

Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

Sudirman D Hury Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Tegaskan Komitmen Dampingi Kader Meski Sudah Purna Tugas

Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, di mana Rp515 miliar di antaranya berkaitan langsung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Thomas Trikasih Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Tersangka Charles Sitorus diduga memiliki peran dalam mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) serta harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para direktur sembilan perusahaan gula swasta.

“Kasus ini bermula ketika importasi gula dilakukan secara melawan hukum, yang berujung pada keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dalam rangka mendukung pembuktian kasus ini, Kejaksaan menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Salah satunya adalah Nono Budi Priyono, staf Direktur Operasi PT Timah, yang mengungkap bahwa sejak 13 September 2018 telah terjadi kesepakatan harga dalam kerja sama smelter senilai $3.700 – $4.000, yang kemudian diteken sehari setelahnya.

Saksi lainnya, Kopdi Kardi Saragih, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Metalurgi PT Timah di Muntok pada 2017-2019, menjelaskan kapasitas maksimal pabrik peleburan di Muntok mencapai 48.000 ton per tahun, dengan biaya peleburan ideal sebesar $1.000 – $1.200. Ia juga menambahkan bahwa pada 2019, produksi timah mencapai 68.000 ton.

Sementara itu, Nurcholis, karyawan PT Timah yang bertugas sebagai intelijen perusahaan, menyatakan bahwa metode jemput bola dalam proyek-proyek penambangan ilegal sempat diterapkan dengan membayar Rp60.000 per karung hasil timah kepada masyarakat. Hal ini kemudian dievaluasi dan diatur dalam Instruksi 030 Tahun 2018 untuk meningkatkan produksi timah secara signifikan.

Dalam perkara ini, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Thomas Trikasih Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan negara ini. (*)

Tags: bpkp riCharles Sitorusgula kristal mentahgula kristal putihHarga Patokan Petaniimportasi gulainstruksi 030Kejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta PusatKementerian Perdagangankerugian negarametode jemput bola.persetujuan imporproduksi timahPT PPIPT TimahRutan SalembaThomas Trikasih Lembongtindak pidana korupsi.
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

by Maykal
24 Juli 2025
0

Bangka Belitung , - EKOIN - CO - Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Babel dan unsur kapal patroli KN. Belut...

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

by Maykal
24 Juli 2025
0

Jakarta , - EKOIN - CO -(Puspen TNI). Dalam upaya memperkuat ketahanan nasional sekaligus mendukung program strategis pemerintah di sektor...

Sudirman D Hury Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Tegaskan Komitmen Dampingi Kader Meski Sudah Purna Tugas

Sudirman D Hury Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Tegaskan Komitmen Dampingi Kader Meski Sudah Purna Tugas

by Maykal
24 Juli 2025
0

Bengkulu , EKOIN - CO - Meski telah resmi melepas jabatannya sebagai Assesor SDM Aparatur Ahli Utama di Kementerian Hukum...

Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Melaksanakan Tanam Bibit Pohon Keras Dengan Target 10.000 Pohon

Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Melaksanakan Tanam Bibit Pohon Keras Dengan Target 10.000 Pohon

by Maykal
24 Juli 2025
0

Buru Selatan , EKOIN - CO - Selain sasaran fisik berupa pembangunan infrastruktur, Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea juga mengerjakan sasaran...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

24 Juli 2025
Perbedaan Ikan Bawal dan Piranha Terungkap

Perbedaan Ikan Bawal dan Piranha Terungkap

24 Juli 2025
Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI, Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

24 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights