Jakarta EKOIN.CO – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 di Kantor Pusat PT PNM, Jakarta Selatan.
Kolaborasi ini difokuskan pada bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya memperkuat mitigasi risiko serta meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan PT PNM. JAM DATUN, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam sambutannya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh PT PNM kepada Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum.
Penandatanganan tersebut bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara Kejaksaan dan BUMN pembiayaan mikro untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan memperhatikan kehati-hatian dalam operasional bisnis.
“Kerja sama ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta perlindungan hukum yang menyeluruh bagi PT PNM,” kata JAM DATUN.
Meningkatkan Kepatuhan dan Mitigasi Risiko
Menurut JAM DATUN, kerja sama ini menunjukkan bahwa PT PNM memahami pentingnya pengelolaan risiko hukum dalam kegiatan bisnis, khususnya dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. Kompleksitas kewenangan dan besarnya jaringan pemangku kepentingan menjadi tantangan tersendiri bagi PT PNM.
Dengan adanya kerja sama ini, potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini. JAM DATUN juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip business judgment rule dalam pengambilan keputusan strategis oleh jajaran Direksi dan Komisaris PT PNM.
“Prinsip ini harus dijadikan acuan oleh seluruh jajaran Direksi dan Komisaris agar tetap berhati-hati, beritikad baik, dan berorientasi pada kepentingan institusi,” imbuhnya.
Selain itu, kerja sama hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem kepatuhan internal perusahaan agar senantiasa patuh terhadap anggaran dasar dan regulasi yang berlaku.
JAM DATUN menilai, langkah ini menjadi bentuk konkret dari penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap keputusan bisnis PT PNM. Upaya ini dinilai krusial dalam menjaga reputasi, integritas, dan keberlanjutan perusahaan.
“PKS ini kami pandang sebagai salah satu upaya konkret untuk memperkuat kapasitas kelembagaan PT PNM,” tegasnya lagi.
Kolaborasi Penguatan SDM dan Tata Kelola
Dalam sambutannya, JAM DATUN juga mendorong agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pengembangan sumber daya manusia. Pelatihan bersama antara PT PNM dan Kejaksaan dianggap penting untuk merespons cepatnya perubahan regulasi hukum yang berkembang di era digital saat ini.
“Saya sangat berharap PT PNM juga dapat lebih berperan dalam penguatan SDM,” ujarnya.
Selain memperkuat kelembagaan, kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, taat hukum, dan transparan. Hal ini sesuai dengan peran PT PNM sebagai BUMN strategis yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan koperasi.
Direktur Utama PT PNM, Arief Mulyadi, turut hadir dalam kegiatan ini bersama jajaran Board of Directors dan Board of Commissioners. Para pimpinan anak usaha seperti PNM Venture Capital dan PNM Investment Management juga turut menyaksikan penandatanganan kerja sama.
Dari pihak Kejaksaan Agung, hadir Sekretaris JAM DATUN Edy Birton, para direktur, koordinator, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan kerja sama.
Kejaksaan RI dan PT PNM menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan BUMN. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Kemitraan yang dibangun juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta semangat reformasi birokrasi dalam layanan publik, khususnya di sektor hukum dan pembiayaan.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi bentuk proaktif PT PNM dalam memperkuat payung hukum dan perlindungan terhadap risiko yang berpotensi merugikan perusahaan secara materiil maupun nonmateriil.
Saran:
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT PNM patut diapresiasi sebagai langkah konkrit dalam mendorong kepatuhan hukum yang lebih solid di sektor pembiayaan mikro. Keberadaan jaksa pengacara negara dalam mendampingi lembaga keuangan seperti PNM akan menambah lapisan perlindungan hukum yang komprehensif.
Diharapkan, PT PNM dapat terus mengembangkan internalisasi prinsip hukum dan kepatuhan di semua lini operasionalnya. Tidak hanya berhenti pada perjanjian, kerja sama ini perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan pelatihan, pendampingan, serta pengawasan secara periodik.
Pemerintah juga diharapkan terus mendorong sinergi semacam ini di seluruh BUMN, mengingat pentingnya dukungan hukum dalam proses bisnis yang semakin kompleks dan penuh risiko. Kejaksaan pun harus memperkuat perannya bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra strategis BUMN.
Langkah ini dapat menjadi model kolaboratif yang mengedepankan pencegahan dan edukasi, bukan hanya penindakan hukum. Prinsip ini akan membangun ekosistem usaha yang lebih sehat, beretika, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional akan semakin terasa dampaknya, tidak hanya dari sisi profit, tetapi juga tata kelola dan integritas kelembagaan yang lebih kuat. (*)