Singapura ,EKOIN.CO – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura resmi membantah keberadaan Mohammad Riza Chalid di wilayah negaranya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 16 Juli 2025, menyusul penetapan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS untuk periode 2018 hingga 2023 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam pernyataan resminya, Kemlu Singapura menyebut bahwa tidak ada catatan imigrasi menunjukkan Riza Chalid berada di Singapura dalam waktu dekat. “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan telah lama tidak memasuki wilayah Singapura,” demikian tertulis dalam keterangan resmi di situs Ministry of Foreign Affairs Singapore.
Kemlu Singapura juga menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah Indonesia jika diminta secara resmi. Mereka menegaskan kesiapannya memberikan dukungan berdasarkan hukum dan kewajiban internasional. “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional yang berlaku,” sambung pernyataan itu.
Penyusunan Pemeriksaan Riza Chalid oleh Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung Indonesia terus menyusun langkah untuk memanggil Mohammad Riza Chalid guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik tengah menyusun rencana aksi dan jadwal pemeriksaan terhadap Riza. “Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” ujarnya pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Meski belum dapat dipastikan kapan Riza akan diperiksa, Kejagung menegaskan bahwa proses pencarian telah berjalan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan imigrasi dan lembaga terkait lainnya untuk melacak keberadaan Riza, termasuk kemungkinan melakukan penjemputan paksa.
Harli menyampaikan bahwa Riza telah dimasukkan ke dalam daftar cekal. “Kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelasnya. Upaya pelacakan juga melibatkan atase dan pihak Indonesia di luar negeri.
Kejagung mengungkap bahwa komunikasi lintas lembaga dan negara terus dilakukan demi memastikan keberadaan Riza Chalid dan membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Penetapan Sembilan Tersangka oleh Kejagung
Pada Kamis, 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan anak usahanya. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidikan intensif dan pengumpulan alat bukti.
Sembilan tersangka itu terdiri dari pejabat Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arif Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, Indra Putra, dan Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menegaskan bahwa mereka diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. “Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” tegasnya.
Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Menurut penyidik, ia tidak berada di Indonesia. Adapun delapan tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Para tersangka diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Migas, Energi, Perseroan Terbatas, hingga peraturan menteri terkait tata kelola BUMN. Qohar menyatakan bahwa tindakan mereka juga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan delapan tersangka dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 10 Juli 2025. Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dengan target membawa seluruh tersangka ke proses pengadilan.
Kejaksaan menekankan bahwa kerja sama lintas negara akan terus dijalin, termasuk melalui Mutual Legal Assistance (MLA) jika diperlukan untuk membawa kembali Riza Chalid ke tanah air. Pemerintah berharap semua pihak terkait bisa memberikan informasi guna mempercepat proses hukum.
Dalam konteks kerja sama internasional, bantuan dari Singapura dinilai penting mengingat dugaan awal keberadaan Riza di negara tersebut. Meski telah dibantah, pernyataan Singapura tetap dianggap krusial sebagai bentuk transparansi dan dukungan.
Kasus korupsi ini menjadi salah satu kasus besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, mencerminkan kompleksitas dalam pengelolaan energi nasional serta keterlibatan pejabat tinggi dan pihak swasta.
Penelusuran terhadap aliran dana, modus korupsi, dan kerugian negara akan menjadi fokus penyidikan berikutnya. Kejaksaan juga menggandeng auditor independen dan lembaga pengawasan keuangan untuk menghitung total kerugian.
Kejagung mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum ini. Harli menegaskan bahwa proses akan berjalan secara terbuka dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Pemerintah mengimbau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Riza Chalid agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Hal ini dinilai penting untuk kelancaran proses penegakan hukum.
dari rangkaian peristiwa ini menunjukkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam kasus hukum lintas batas. Singapura telah memberikan sinyal positif, sementara Indonesia terus memperkuat jalur hukum untuk membawa tersangka ke pengadilan.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan terhadap sektor energi. Pemerintah diharapkan mengevaluasi sistem internal agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, peran whistleblower dalam membongkar kasus seperti ini perlu diperkuat. Pelindungan terhadap pelapor juga harus diperhatikan agar masyarakat tidak takut mengungkap praktik korupsi.
Kejaksaan Agung juga perlu menjalin komunikasi efektif dengan negara-negara mitra untuk mempercepat proses pengejaran tersangka lintas negara. Setiap bentuk dukungan diplomatik dan legal dari negara lain akan sangat berarti.
Publik pun berharap agar proses hukum ini berjalan cepat dan adil, serta menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola sektor migas ke depan yang lebih bersih dan transparan. (*)