Madiun, EKOIN.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus penipuan, Ahmad Rony Yustianto, di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Madiun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan buronan ini menjadi sorotan utama karena berhasil meringkus sosok yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ahmad Rony Yustianto (50), karyawan swasta asal Malang, terbukti bersalah dalam kasus penipuan yang merugikan konsumen hingga mencapai kurang lebih Rp12 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Penangkapan pada Kamis, 14 Agustus 2025 ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam mengejar para pelaku kejahatan.
Identitas lengkap terpidana, yaitu:
Nama/Inisial: Ahmad Rony Yustianto
Tempat lahir: Ponorogo
Usia/Tanggal lahir: 50 Tahun / 4 Januari 1975
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi pada 20 Desember 2023 telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Ahmad Rony Yustianto melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung pun menguatkan putusan tersebut, sehingga penangkapan buronan menjadi langkah eksekusi yang wajib dilakukan.
Tim SIRI Lakukan Penangkapan Buronan dengan Lancar
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Proses pengamanan di SPBU Madiun Kertosono itu berjalan lancar tanpa hambatan. Sikap kooperatif ini membantu Tim Satgas SIRI menjalankan tugasnya dengan efektif, memastikan penangkapan dapat diselesaikan tanpa insiden yang tidak diinginkan.
Setelah berhasil diringkus, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut, memastikan eksekusi putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan. Dengan penangkapan ini, kepastian hukum bagi korban dan masyarakat dapat terjamin.
Tim Kejaksaan Agung terus berupaya memonitor para buronan yang masih berkeliaran. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan, sekecil apa pun celah yang mereka coba manfaatkan. Keberhasilan dalam penangkapan buronan ini menambah daftar panjang prestasi Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Sembunyi Aman
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Agung telah mengimbau seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang.
Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat Kejaksaan untuk menuntaskan semua kasus yang memiliki putusan hukum tetap. Mereka memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang dapat menghindari konsekuensi dari perbuatannya. Proses penangkapan buronan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





