EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejaksaan Agung Berhasil Lakukan Penangkapan Buronan Kasus Penipuan 12 Miliar

Kejaksaan Agung Berhasil Lakukan Penangkapan Buronan Kasus Penipuan 12 Miliar

Jaksa Agung menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan dan akan terus gencar melakukan penangkapan buronan.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
15 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Madiun, EKOIN.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus penipuan, Ahmad Rony Yustianto, di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Madiun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan buronan ini menjadi sorotan utama karena berhasil meringkus sosok yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ahmad Rony Yustianto (50), karyawan swasta asal Malang, terbukti bersalah dalam kasus penipuan yang merugikan konsumen hingga mencapai kurang lebih Rp12 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Penangkapan pada Kamis, 14 Agustus 2025 ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam mengejar para pelaku kejahatan.

Identitas lengkap terpidana, yaitu:

Nama/Inisial: Ahmad Rony Yustianto

Tempat lahir: Ponorogo

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Usia/Tanggal lahir: 50 Tahun / 4 Januari 1975

Jenis kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat: Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi pada 20 Desember 2023 telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Ahmad Rony Yustianto melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung pun menguatkan putusan tersebut, sehingga penangkapan buronan menjadi langkah eksekusi yang wajib dilakukan.

Tim SIRI Lakukan Penangkapan Buronan dengan Lancar

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Proses pengamanan di SPBU Madiun Kertosono itu berjalan lancar tanpa hambatan. Sikap kooperatif ini membantu Tim Satgas SIRI menjalankan tugasnya dengan efektif, memastikan penangkapan dapat diselesaikan tanpa insiden yang tidak diinginkan.

Setelah berhasil diringkus, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut, memastikan eksekusi putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan. Dengan penangkapan ini, kepastian hukum bagi korban dan masyarakat dapat terjamin.

Tim Kejaksaan Agung terus berupaya memonitor para buronan yang masih berkeliaran. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan, sekecil apa pun celah yang mereka coba manfaatkan. Keberhasilan dalam penangkapan buronan ini menambah daftar panjang prestasi Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Sembunyi Aman

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jaksa Agung telah mengimbau seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang.

Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat Kejaksaan untuk menuntaskan semua kasus yang memiliki putusan hukum tetap. Mereka memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang dapat menghindari konsekuensi dari perbuatannya. Proses penangkapan buronan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Ahmad Rony YustiantoDPOKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi Jawa Baratpenangkapan buronanpenipuan
Post Sebelumnya

Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp 117,3 M Semester I-2025

Post Selanjutnya

Warna Langit Berubah Merah Menyala, Bulan Jadi Biru, Sumbernya dari RI

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Warna Langit Berubah Merah Menyala, Bulan Jadi Biru, Sumbernya dari RI

Warna Langit Berubah Merah Menyala, Bulan Jadi Biru, Sumbernya dari RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.