Jakarta Selatan, Ekoin.co – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Kurniadi Benggawan di Perumahan Permata Hijau II Blok A 16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT 12 RW 12, Husein.
Jaksa Penyidik Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa beberapa dokumen penting berhasil diamankan. “Dokumen-dokumen ini akan menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya,
Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-487/L.7/FD.1/05/2025 .
Kasus ini bermula sejak 2004, ketika lahan Mega Mall yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Bengkulu diduga beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi dua SHGB dan diagunkan ke bank untuk pinjaman. Namun, PTM diduga gagal melunasi hutang, sehingga lahan dialihkan sebagai jaminan pinjaman lain.
Berdasarkan investigasi, PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pemda, menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.